Pesawat Lion Air yang Jatuh di Karawang Laik Terbang

Kamis, 29 November 2018 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menegaskan bahwa pesawat Lion Air PK-LQP laik terbang baik untuk nomor penerbangan JT 043 rute Denpasar-Jakarta maupun JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.

"Pesawat Lion Air Boeing B 737-8 Max registrasi PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar, Bali, dengan nomor penerbangan JT 043, maupun pada saat berangkat dari Jakarta dengan nomor penerbangan JT 610," kata Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo dalam keterangan tertulis, Kamis (29/11).

Hal itu juga mengklarifikasi pemberitaan terkait pesawat Lion Air PK-LQP yang dinyatakan tidak laik terbang sejak dari Denpasar termasuk penerbangan dari Jakarta ke Pangkalpinang.

lion
Tim NTSB Amerika Serikat saat memeriksa puing-puing pesawat Lion Air JT-610. (MP/Ist)

Menurut peraturan di Indonesia, pesawat dinyatakan laik terbang jika Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) telah ditandatangani oleh engineer (releaseman).

"Setelah pesawat mendarat, pilot melaporkan ada gangguan pada pesawat, engineer telah melakukan perbaikan dan pengujian. Setelah pengujian menunjukkan hasil baik, AFML ditandatangani oleh releaseman dan pesawat dinyatakan laik terbang," katanya dikutip Antara.

Dia menuturkan salah satu kondisi yang menyebabkan kelaikudaraan (airworthiness) berakhir apabila pada saat terbang pesawat mengalami gangguan.

"Keputusan untuk melanjutkan terbang atau segera mendarat ada di tangan pilot in command atau kapten," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan