Perwira di Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf

Selasa, 30 September 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Seorang Korps Brimob Polri yang menjadi penumpang dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob saat insiden tabrakan dengan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, Aipda MR telah dijatuhi sanksi etika berupa wajib menyampaikan permintaan maaf.

Keputusan ini ditetapkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (29/9) yang dipimpin oleh Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.

“Sanksi etika, pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri,” ujar Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, Selasa (30/9).

Baca juga:

Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob

Erdi menjelaskan bahwa dalam sidang etik, Aipda MR yang saat itu berstatus penumpang, dinilai lalai karena tidak menjalankan tanggung jawab etika profesinya.

Kelalaiannya adalah tidak mengingatkan Komandan Kompi Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad mengenai prosedur yang benar dalam penanganan massa aksi.

Kelalaian Aipda MR ini dianggap berkontribusi signifikan terhadap insiden yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, yaitu Affan Kurniawan.

Atas perbuatannya, Aipda MR dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan perilakunya dinilai sebagai perbuatan tercela.

Selain sanksi etika, Aipda MR juga menerima sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari, yang telah dijalaninya sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Penahanan ini dilakukan di ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri dan Korps Brimob Polri.

Aipda MR telah menyatakan menerima putusan ini serta berkomitmen untuk memperbaiki diri, menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.

Baca juga:

Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang

Erdi menambahkan bahwa putusan KKEP ini menunjukkan komitmen Polri untuk menegakkan etika profesi secara tegas, objektif, dan akuntabel. Hal ini juga berlaku untuk kelalaian anggota yang berdampak serius, tidak hanya pada pelanggaran aktif.

Ia menekankan bahwa setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam pelaksanaan tugas, terutama saat berinteraksi langsung dengan masyarakat.

“Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” tutupnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan