Perusahaan yang Digerebek di Cengkareng Layani 13 Aplikasi Pinjol

Kamis, 14 Oktober 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek salah satu perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) di Ruko Green Lake City Crown Blok C1-7, Jakarta Barat.

"Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN di ruko ini, yang mana di sini ada 7 ruko dengan 4 lantai dan ada 13 aplikasi pinjaman online yang beroperasi di tempat ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (14/10).

Baca Juga

Kapolri Instruksikan Anak Buahnya Berantas Pinjol Ilegal

Yusri menyebut terdapat 32 karyawan yang diamankan dalam penggerebekan tersebut yang bertugas untuk menagih pinjaman online terhadap para peminjam. Terdapat dua metode penagihan yang dilakukan, yakni berupa penagihan langsung dan melalui media sosial.

Polisi menemukan 13 perusahaan aplikasi pinjaman online (pinjol) ketika menggrebek kantor kolektor penyedia jasa penagihan di itu. Sepuluh dari 13 perusahaan pinjol tersebut diketahui tidak terdaftar secara resmi.

"Terdiri dari tim analis, tim telemarketing, dan terakhir kolektor," kata Yusri.

Penggerebegan kantor pinjaman online ilegal. (Foto: Polresta Jakpus)
Penggerebegan kantor pinjaman online ilegal. (Foto: Polresta Jakpus)

Yusri enggan membeberkan secara rinci nama-nama aplikasi pinjaman online tersebut. Ia menyebut akan mengungkap semuanya jika pemeriksaan telah selesai dilakukan.

"Nanti kami sampaikan semua termasuk aplikasi 10 yang ilegal setelah pemeriksaan," imbuhnya.

Sebagai informasi, sebelum menggerebek kantor pinjol ilegal tersebut, penyidik Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat terlebih dahulu melakukan pengecekan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hasilnya, kantor tersebut ilegal dan tidak terdaftar sehingga langsung dilakukan penggerebekan. Terkini, polisi tengah mengembangkan kasus ini guna mengetahui pelaku usaha atau pemilik kantor usaha tersebut. (Knu)

Baca Juga

Polres Metro Jakarta Pusat Gerebek Kantor Pinjol Ilegal

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan