Kapolri Instruksikan Anak Buahnya Berantas Pinjol Ilegal
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: MP/Humas Polri)
MerahPutih.com - Aksi pinjaman online (pinjol) ilegal kini dinilai meresahkan masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) itu.
Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.
Baca Juga:
Tangani 370 Kasus Pinjol, Polri Barus Selesaikan 93 Perkara
"Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada polda jajaran melalui vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).
Pelaku kejahatan pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut.
Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol.
"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Sigit.
Di tengah pandemi COVID-19, menurut Sigit, penyelenggara pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak.
Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa pinjol ilegal.
Padahal, kata Sigit, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar atau pun tidak bisa melunasi pinjaman.
Yang tambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.
Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman.
"Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," ucap eks Kapolda Banten tersebut.
Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.
Oleh karena itu, dari segi preemtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan pinjol ilegal.
Kemudian, mendorong kementerian/lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjol
Baca Juga:
Akhiri Tekanan Mental dan Bunga Tinggi Pinjol
Selanjutnya di sisi preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli siber di media sosial.
Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.
"Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," papar Sigit.
Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM. (Knu)
Baca Juga:
LBH Sebut Perempuan Pengguna Aplikasi Pinjol Rentan Alami Kekerasan Gender
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Meriyati Roeslani Hoegeng Disusulkan Dapat Bintang Bhayangkara
Kenangan Megawati Pada Istri Mantan Kapolri Hoegeng, Selamat Jalan Tante Meri
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Mantan Ajudan Jokowi Pimpin Humas Mabes Polri
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
2 Bhabinkamtibmas Meninggal Saat Hendak Menolong Korban Longsor Cisarua, Kapolri Berduka
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia