Polres Metro Jakarta Pusat Gerebek Kantor Pinjol Ilegal


Penggerebegan kantor pinjaman online ilegal. (Foto: Polresta Jakpus)
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di kawasan Jakarta Barat, markas kantor sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (14/10).
Baca Juga:
Kapolri Instruksikan Anak Buahnya Berantas Pinjol Ilegal
Dari hasil penyelidikan, akhirnya Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat menemukan kantor sindikat pinjol tersebut. Setelah dicek ke Otoritas Jasa Keungan (OJK) ternyata pinjol ini ilegal dan pihaknya langsung melakukan penggerebekan. "Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," tutur Kapolres
Kini, Polres Metro Jakarta Pusat sedang mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu. "Sampai saat ini kami masih mengenbangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," tutup Hengki.

Polemik pinjol menghangatkan pemberitaan setelah diatensi langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat membuka acara OJK Virtual Innovation Day 2021.
Awalnya Jokowi berbicara mengenai gelombang digitalisasi yang terjadi beberapa tahun terakhir ini. Digitalisasi itu dipercepat adanya pandemi COVID-19.
"Kita lihat bank berbasis digital bermunculan, juga asuransi berbasis digital bermunculan dan berbagai macam e-payment harus didukung," tuturnya.
Jokowi lalu berbicara mengenai pinjol yang ternyata marak terjadi penipuan, serta menerapkan bunga yang mencekik masyarakat. "Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online," ucapnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. "Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif," tegas Sigit. (Knu)
Baca Juga:
Tangani 370 Kasus Pinjol, Polri Barus Selesaikan 93 Perkara
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
