Pertimbangan Hakim Hukum Suami Artis Dewi Sandra Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa
Senin, 23 Desember 2024 -
MerahPutih.com- Suami artis Dewi Sandra, Harvey Moeis divonis enam setengah tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar.
Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan. Pria asal Bangka Belitung itu juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman 2 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa.
Hakim mengungkap alasan Harvey divonis lebih rendah dari tuntutan.
Baca juga:
Buntut Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 210 Miliar
"Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).
Hakim menyatakan, Harvey Moeis mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
Sementara itu, hal memberatkan ialah perbuatan Harvey dkk dilakukan saat negara tengah giatnya memberantas korupsi.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," kata hakim. (Knu)