Pertama Kali Diperiksa, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Langsung Ditahan KPK
Jumat, 02 November 2018 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Jumat (2/11). Taufik ditahan usai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
Mengenakan kopiah dan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.20 WIB.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Taufik Taufik ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung KPK Jalan Rasuna Said Kavling C1. Taufik bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari ke depan.
"TK (Taufik Kurniawan) ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kav. C-1," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (2/11).

Taufik memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah Jumat (2/11) pagi. Politisi yang sudah tiga periode duduk sebagai wakil rakyat itu diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka suap terkait perolehan anggaran DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016. Taufik diduga membantu perolehan anggaran itu. Dia diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.
Setelah adanya penyerahan uang, dalam pengesahan APBN Perubahan tahun anggaran 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar. DAK itu direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Kebumen.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Usai Dicecar 28 Pertanyaan oleh Bawaslu, Menteri Luhut: Ga Ada UU Yang Saya Langgar