Persoalan DPT, KPU Perlu Koordinasi dengan Dukcapil Sinkronisasi Data Pemilih Non-KTP Elektronik

Minggu, 10 Desember 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti persoalan data pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkoordinasi dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk menyinkronisasi data pemilih non-KTP elektronik.

Hal itu guna mencegah terjadinya masalah daftar pemilih tetap (DPT) di hari pemungutan suara.

Baca Juga:

KPU Tambah Jumlah Pendamping Capres-Cawapres saat Debat Jadi 75 Orang

"Ini seharusnya sudah kita lakukan, karena pemungutan suara 14 Februari, tersisa kurang lebih 60 hari lagi. Maka, hal ini patut kiranya dilakukan untuk mewaspadai permasalahan DPT pada hari pemungutan suara," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dikutip di Jakarta, Minggu (10/12).

Selain itu, Bagja menjelaskan Bawaslu akan semakin memaksimalkan patroli pengawasan Kawal Hak Pilih.

Dalam penjelasannya beberapa cara yang dilakukan Bawaslu. Pertama kata dia, dengan melakukan sosialisasi kepada pemilih baru.

Kedua, melakukan uji petik dan analisis terhadap pemilih meninggal dunia, alih status TNI/Polri, dan data anomali yang berpotensi surat suaranya disalahgunakan.

Ketiga, menyampaikan saran perbaikan agar pemilih yang meninggal dunia, alih status dari masyarakat sipil ke TNI/Polri namun masih terdaftar dalam DPT/DPTLN, dan data anomali agar divalidasi dan ditandai di Sidalih dan salinan DPT di TPS.

“Hal itu perlu dilakukan agar, surat suara tersebut tidak disalahgunakan pada hari pemungutan suara," ujar Bagja.

Baca Juga:

KPU Siapkan 3 Lokasi Nobar Debat Perdana Capres-Cawapres

Keempat, lanjut Bagja, melakukan sosialisasi secara masif terhadap ketentuan pindah memilih dan penyederhanaan prosedur pindah memilih.

"Sosialisasi secara masif ini harus kita lakukan, sehingga teman-teman terdorong untuk mendaftar dan terdaftar sebagai penduduk setempat," katanya.

Kelima, kata dia, Bawaslu membuka posko Kawal Hak Pilih guna menerima aduan masyarakat terkait dengan daftar pemilih tambahan (DPTb)/daftar pemilih tetap luar negeri (DPT LN) dan daftar pemilih khusus (DPK)/DPK LN.

"Juga, untuk memastikan penyampaian DPTb/DPTb LN per TPS/TPSLN kepada KPPS/KPPSLN paling lambat sehari sebelum pemungutan suara," jelasnya.

Tidak hanya itu, dalam melakukan pengawasan, kata Bagja, Bawaslu juga berkoordinasi dengan stakeholder kepemiluan baik itu Disdukcapil, dinas terkait, kelurahan, pemantau pemilu, kelompok penyandang disabilitas, dan lain sebagainya. (Knu)

Baca Juga:

KPU Tunjuk 2 Jurnalis Senior Jadi Moderator Debat Perdana Capres

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan