Persoalan DPT, KPU Perlu Koordinasi dengan Dukcapil Sinkronisasi Data Pemilih Non-KTP Elektronik
Ilustrasi - Pemilihan Umum serentak tahun 2024. ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti persoalan data pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkoordinasi dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk menyinkronisasi data pemilih non-KTP elektronik.
Hal itu guna mencegah terjadinya masalah daftar pemilih tetap (DPT) di hari pemungutan suara.
Baca Juga:
KPU Tambah Jumlah Pendamping Capres-Cawapres saat Debat Jadi 75 Orang
"Ini seharusnya sudah kita lakukan, karena pemungutan suara 14 Februari, tersisa kurang lebih 60 hari lagi. Maka, hal ini patut kiranya dilakukan untuk mewaspadai permasalahan DPT pada hari pemungutan suara," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dikutip di Jakarta, Minggu (10/12).
Selain itu, Bagja menjelaskan Bawaslu akan semakin memaksimalkan patroli pengawasan Kawal Hak Pilih.
Dalam penjelasannya beberapa cara yang dilakukan Bawaslu. Pertama kata dia, dengan melakukan sosialisasi kepada pemilih baru.
Kedua, melakukan uji petik dan analisis terhadap pemilih meninggal dunia, alih status TNI/Polri, dan data anomali yang berpotensi surat suaranya disalahgunakan.
Ketiga, menyampaikan saran perbaikan agar pemilih yang meninggal dunia, alih status dari masyarakat sipil ke TNI/Polri namun masih terdaftar dalam DPT/DPTLN, dan data anomali agar divalidasi dan ditandai di Sidalih dan salinan DPT di TPS.
“Hal itu perlu dilakukan agar, surat suara tersebut tidak disalahgunakan pada hari pemungutan suara," ujar Bagja.
Baca Juga:
KPU Siapkan 3 Lokasi Nobar Debat Perdana Capres-Cawapres
Keempat, lanjut Bagja, melakukan sosialisasi secara masif terhadap ketentuan pindah memilih dan penyederhanaan prosedur pindah memilih.
"Sosialisasi secara masif ini harus kita lakukan, sehingga teman-teman terdorong untuk mendaftar dan terdaftar sebagai penduduk setempat," katanya.
Kelima, kata dia, Bawaslu membuka posko Kawal Hak Pilih guna menerima aduan masyarakat terkait dengan daftar pemilih tambahan (DPTb)/daftar pemilih tetap luar negeri (DPT LN) dan daftar pemilih khusus (DPK)/DPK LN.
"Juga, untuk memastikan penyampaian DPTb/DPTb LN per TPS/TPSLN kepada KPPS/KPPSLN paling lambat sehari sebelum pemungutan suara," jelasnya.
Tidak hanya itu, dalam melakukan pengawasan, kata Bagja, Bawaslu juga berkoordinasi dengan stakeholder kepemiluan baik itu Disdukcapil, dinas terkait, kelurahan, pemantau pemilu, kelompok penyandang disabilitas, dan lain sebagainya. (Knu)
Baca Juga:
KPU Tunjuk 2 Jurnalis Senior Jadi Moderator Debat Perdana Capres
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung