KPU Tambah Jumlah Pendamping Capres-Cawapres saat Debat Jadi 75 Orang


KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah kapasitas undangan untuk timses yang dapat hadir dalam debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Penambahan menjadi maksimal 75 orang dari sebelumnya 50.
"Kami akhirnya hitung, kita bisa expand untuk setiap paslon itu bisa membawa 75 orang. Jadi 75 orang artinya 225 (total dari 3 paslon)," kata Komisioner KPU RI August Mellaz di Jakarta, Minggu (10/12).
Baca Juga:
KPU Siapkan 3 Lokasi Nobar Debat Perdana Capres-Cawapres
Pada awalnya, KPU memberikan kuota masing-masing timses paslon yang bisa hadir langsung sebanyak 50 orang.
Namun, setelah dihitung kembali, kapasitas tamu undangan dapat mencapai 800 orang.
"Kalau ini tadi kita juga sudah hitung, sebenarnya model town hall yang di halaman KPU ini bisa sampai 800," ujarnya.
Menurut Mellaz, nantinya sisa kuota akan dipakai untuk tamu-tamu undangan dari KPU. Di antaranya kementerian-kementerian, Panglima TNI, Kapolri, Bawaslu, DKPP, dan stakeholders terkait lainnya.
"Sisanya itu undangan yang dari KPU untuk kementerian/lembaga, penyelenggara, tamu undangan lain misalnya duta besar semacam itu ada," jelasnya.
Baca Juga:
KPU Tunjuk 2 Jurnalis Senior Jadi Moderator Debat Perdana Capres
Sesuai rencana, debat akan dilaksanakan sebanyak lima kali.
"Seharusnya tanggal 12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2024, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024," ujar Mellaz.
Sekadar informasi, Pilpres 2023 bakal diikuti tiga pasang calon. Mereka adalah Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (Knu)
Baca Juga:
Jelang Debat Capres-Cawapres, Gibran Pamer PLTSa Putri Cempo untuk Program Nasional
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
