Persis Solo Tunggak Gaji 7 Pemain, Gibran Salahkan Manajemen Lama
Kamis, 19 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Kabar tidak sedap datang dari klub Liga 2, Persis Solo. Klub milik Kaesang Pangarep tersebut menunggak gaji tujuh pemain sebesar Rp 2.332.900.000.
Data tersebut dirilis Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) dalam laman resminya, Jumat (13/8). Diketahui, APPI hanya dapat mengajukan gugatan terhadap 7 dari total 18 pesepak bola Persis Solo musim 2020 yang kemudian diambil alih Kaesang pada musim 2021.
Baca Juga
Persis Solo Minta Vijaya Fitriyasa Bayarkan Tunggakan Gaji 7 Pemain Senilai Rp 2,3 Miliar
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun angkat bicara dengan menegaskan Tunggakan gaji pemain itu terjadi pada manajemen lama. Ia pun meminta pada awak media menanyakan hal itu pada Kaesang Pangarep.
"Saya juga mendengar soal itu (tunggakan gaji pemain Persis). Tanya manajemen sekarang (Kaesang), yang jelas itu salah manajemen lama (Vijaya Fitriyasa)," kata Gibran di Solo, Rabu (18/8).
Gibran menegaskan untuk persoalan Persis yang sekarang yang menangani Kaesang Pangarep. Ia berharap persoalan tunggakan gaji pemain Persis bisa terselesaikan. Mengingat Liga 2 akan bergulir setelah pembukaan Liga 1.
"Saya berharap persoalan ini bisa segera tertangani (Kaesang)," tutup dia.

Diberitakan sebelumnya, APPI mengajukan gugatan ke Persis Solo dikarenakan hanya 7 orang tersebutlah yang memiliki salinan dari kontrak mereka dengan klub yang bermarkas di Stadion Manahan itu.
Dalam rilis resmi media official Persis Solo menuliskan, pada 20 Maret 2021 PT PERSIS Solo Saestu (PSS) diakuisisi oleh pemilik baru, yaitu Kaesang Pangarep, Erick Thohir, dan Kevin Nugroho.
Pada proses pemindahan kepemilikan klub, ada pasal perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak, yang menyatakan bahwa segala bentuk tanggungan dan tunggakan yang belum dibayarkan oleh manajemen Persis Solo sebelumnya, akan menjadi tanggung jawab yang akan diselesaikan oleh Vijaya Fitriyasa. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Persiapan Bergulirnya Liga 2, Gibran Vaksin Ribuan Pasoepati