Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pers Sekarat Diterjang COVID, Jokowi Perintahkan Kementerian Belanja Iklan di Media

Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2020

MerahPutih.com - Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan industri pers akan menerima sejumlah insentif guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja para pekerjanya akibat pandemi COVID-19.

Namun, Kepala Negara mengingatkan bahwa ekosistem dan industri pers (media) harus berjalan dengan sehat dan terlindungi agar masyarakat dapat terus menerima kualitas informasi yang baik di tengah masa pandemi saat ini.

"Termasuk membangkitkan semangat positif yang mendorong produktivitas dan optimisme bangsa," kata Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, dalam keteranganya kepada wartawan di Jakarta, ditulis Senin (27/7).

Baca Juga:

Ketika Jokowi "Balas Dendam" Jadi Wartawan di Hari Pers, Bikin Ngakak!

Menurut Fadjroel, negara membutuhkan kehadiran pers dengan perspektif jernihnya untuk berdiri di depan melawan kekacauan informasi, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian yang mengancam kehidupan demokrasi. Kata dia, dalam iklim demokrasi pada saat ini pers adalah Pilar ke-4 demokrasi setelah lembaga Eksekutif (Pemerintahan), Legislatif (DPR/Parlemen), dan Yudikatif (Lembaga Hukum).

Fadjroel menekankan insan pers baik yang berada di media massa baik cetak maupun elektronik, harus memiliki peran dan andil yang sangat besar bagi tegaknya hukum dan demokrasi di dalam negeri. "Pers yang sehat membentuk demokrasi yang sehat dan negara berkeadilan," tutup mantan aktivis itu.

Foto: Fadjroel Rachman (Antara Foto)
Foto: Fadjroel Rachman (Antara Foto)

Baca Juga:

Omnibus Law Dianggap Bisa Hancurkan Kehidupan Pers di Indonesia

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7) menyampaikan poin-poin pertemuan. Tercatat ada sejumlah insentif yang akan diberikan kepada perusahaan pers, sebagai berikut:

1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.

2. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.

3. Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.

4. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.

5. Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.

6. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan.

7. Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal. (Knu)

Baca Juga:

RKUHP, Preseden Buruk Kebebasan Pers

Baca Artikel Asli