Perpres Penataan Investasi Tambang untuk Ormas Akhirnya Terbit, Begini Isinya

Selasa, 23 Juli 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi menerbitkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi yang ditandatanganinya pada Senin (22/7).

Perpres tersebut mengatur mekanisme izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (Ormas) dan merupakan perubahan atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023.

Dengan demikian, negara mengizinkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dari perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang telah dicabut dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5A ayat (1) Perpres 76 tahun 2024.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip dari Pasal 5A ayat (1) Perpres 76 tahun 2024.

Baca juga:

Tambang Ilegal Menjamur di Kukar, Kementerian ESDM Dinilai Lakukan Pembiaran

Adapun turunannya, yakni Pasal 5A ayat (2) mengatur mengenai kriteria atau syarat bagi ormas keagamaan untuk mendapat penawaran WIUPK tersebut.

Syarat dan kriteria itu tercantum dalam Pasal 4 ayat (6) Perpres 70 tahun 2023, yakni berbadan hukum, terdaftar dalam sistem informasi organisasi kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi kemasyarakatan, dan mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.

"Dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat," bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres 76/2024.

Baca juga:

Dua Catatan Penting Revisi Perpres 191/2024 Sebelum Batasi Konsumsi BBM Subsidi

Dalam perpres itu dijelaskan, penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan ini berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2l tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku.

Perpres tersebut juga mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat kepada menteri investasi selaku ketua satuan tugas (satgas).

Kemudian, setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, ormas keagamaan tersebut harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem one single submission (OSS).

Baca juga:

Saham Badan Usaha Tambang Ormas Keagamaan Harus Milik Koperasi

Sejalan dengan hal itu, Menteri investasi kemudian menerbitkan IUPK atas permohonan itu. Perpres itu pun menegaskan ormas keagamaan harus menjadi pemilik saham mayoritas dan menjadi pada badan usaha yang mendapat IUPK.

Dijelaskan pula, kepemilikan saham ini tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM).

"Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan atau afiliasinya," demikian dikutip dari Pasal 5C ayat (3). (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan