Izinkan Jaksa Dijaga TNI-Polri, Prabowo Berdalih Bentuk Kerja Sama Antarinstansi


Mensesneg Prasetyo Hadi. (Foto: dok. Setneg)
Merahputih.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Jaksa oleh Polri dan TNI.
Prasetyo yang juga jubir Prabowo ini mengatakan langkah itu merupakan bagian dari kerja sama lintas institusi penegak hukum.
Dia mencontohkan, ada Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur kerja sama kejaksaan dengan kepolisian. Kemudian, ada juga MoU antara kejaksaan dengan TNI maupun Polri.
“Jadi sebenarnya itu sesuatu yang lumrah," ujar Prasetyo kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5).
Baca juga:
Prabowo Terbitkan Perpres 66/2025: Jaksa Dapat Perlindungan TNI-Polri dari Ancaman dan Intimidasi
Prasetyo menjelaskan Prabowo tengah mendorong kerja keras aparat penegak hukum untuk pemberantasan korupsi.
Dia menyinggung, saat ini kejaksaan gencar melakukan penertiban penguasaan sumber daya alam yang dilakukan secara ilegal.
Menteri Prasetyo mengatakan ancaman tidak selalu berkaitan militer. Bagi pemerintah, pengamanan oleh TNI dan Polri merupakan kerja tim tiga institusi.
"Jadi kalau kemudian teman-teman di kejaksaan saling berkoordinasi, lintas instansi, kita saling memperkuat, karena kita memang memaknai ini sebagai sebuah tim, kita bekerja bersama-sama," imbuhnya.
Baca juga:
Dapat Hak Penjagaan TNI - Polri, Kejaksaan Puji Prabowo ‘Setinggi Langit’
Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 .
Perpres tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Momen Akrab Presiden Prabowo Terima Kunjungan Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa

Pengamat Nilai Kepuasan Publik Moderat Selama Setahun Prabowo–Gibran, Program Populer Rentan Berbalik Jadi Beban Politik

Prabowo Wajibkan Menteri Kerja Pakai Maung, Mobil Bagus Boleh Dipakai Pas Libur

Setahun Prabowo-Gibran: Program Makan Gratis Prabowo Disorot Tajam, Dianggap Sebagai 'Nasi yang Belum Matang Sempurna'

Mobil Mewah Para Menteri Cuma Boleh Keluar Kandang Saat Akhir Pekan, Kalau Hari Kerja Wajib Pakai Maung

Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Prabowo Buka-bukaan Kementerian Haji Dibentuk karena Penolakan Arab Saudi

Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
