Perpres Tata Kelola MBG Diharap Bisa Jawab Kekhawatiran Publik Pasca Ribuan Siswa Keracunan
Program makan bergizi gratis. (Foto: Merahputih/Kanu)
Merahputih.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sedang dalam tahap finalisasi dan diprediksi akan terbit dalam pekan ini.
"Sekarang, ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi. Mudah-mudahan, minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden," ujar Dadan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (1/10).
Perpres ini mengatur berbagai aspek krusial, termasuk standar makanan yang layak untuk penerima manfaat, isu sanitasi dan kebersihan, prosedur penanganan korban keracunan, hingga manajemen kebutuhan rantai pasok yang terus membesar.
Baca juga:
Dadan menekankan pentingnya segera menerbitkan Perpres ini untuk memperkuat tata kelola program MBG secara komprehensif.
"Dukungan terhadap program MBG sudah sangat urgent dilakukan, tidak hanya masalah keamanan sanitasi, higienis, penanganan korban, tetapi juga kebutuhan rantai pasok yang semakin besar," tegasnya.
Sebelumnya, Dadan juga melaporkan bahwa hingga 30 September 2025, sebanyak 6.456 penerima manfaat MBG terdampak kasus keracunan. Menanggapi hal ini, BGN telah mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang terbukti menyebabkan kasus keracunan.
"Jadi, dari hal-hal seperti itu, kita memberikan tindakan bagi SPPG yang tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan menimbulkan kegaduhan kita tutup sementara sampai semua proses perbaikan dilakukan," jelas Dadan.
Selain itu, pemerintah memperketat seleksi penyuplai bahan baku makanan. Setiap SPPG kini diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) serta alat sterilisasi untuk memastikan semua alat makan yang digunakan penerima manfaat benar-benar steril.
Baca juga:
Cuma 1 dari Total 17 SPPG MBG di Solo Kantongi Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi
Secara umum, kasus keracunan dalam program MBG disebabkan oleh ketidakpatuhan SPPG terhadap SOP yang telah ditetapkan BGN. Sebagai contoh, BGN menetapkan pembelian bahan baku makanan harus dilakukan pada H-2 sebelum disiapkan. Namun, Dadan menemukan masih ada SPPG yang membeli bahan baku terlalu jauh sebelumnya, yakni H-4.
"Menurut Dadan, secara umum kasus keracunan pada program MBG disebabkan ketidakpatuhan SPPG terhadap SOP yang telah ditetapkan," dan "Dadan mengatakan BGN menetapkan bahwa pembelian makanan harus dilakukan pada H-2 sebelum makanan disiapkan. Akan tetapi, masih terdapat SPPG yang membeli bahan baku H-4."
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Waka Komisi IX DPR Minta Program MBG Dihentikan Selama Libur Sekolah karena tak Efektif
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Jatah MBG untuk Anak Tetap Ada Saat Libur, Boleh Diambil Bapak atau Emak Lho
MBG Jalan Terus Saat Libur Sekolah, DPR Minta Anggaran Dialihkan Buat Korban Bencana
Anggaran Makan Begizi Gratis di Papua Rp 25 Triliun, Lebih Mahal Dibandingkan Jawa
Prabowo Targetkan 2.500 SPPG di Papua Beroperasi Penuh pada 17 Agustus 2026
Jenguk Korban Kecelakaan Mobil SPPG, Prabowo Janji Traktir Makan Bubur Ayam
Dijenguk Prabowo, Begini Kondisi Guru dan Siswa SDN 01 Kalibaru yang Ditabrak Mobil SPPG
Kunjungi RSUD Koja, Prabowo Jenguk Guru dan Siswa Korban Tabrakan Mobil SPPG
22 Korban Terluka, Sopir Pengantar MBG Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi