Perpres Penataan Investasi Tambang untuk Ormas Akhirnya Terbit, Begini Isinya


Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi menerbitkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi yang ditandatanganinya pada Senin (22/7).
Perpres tersebut mengatur mekanisme izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (Ormas) dan merupakan perubahan atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023.
Dengan demikian, negara mengizinkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dari perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang telah dicabut dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5A ayat (1) Perpres 76 tahun 2024.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip dari Pasal 5A ayat (1) Perpres 76 tahun 2024.
Baca juga:
Tambang Ilegal Menjamur di Kukar, Kementerian ESDM Dinilai Lakukan Pembiaran
Adapun turunannya, yakni Pasal 5A ayat (2) mengatur mengenai kriteria atau syarat bagi ormas keagamaan untuk mendapat penawaran WIUPK tersebut.
Syarat dan kriteria itu tercantum dalam Pasal 4 ayat (6) Perpres 70 tahun 2023, yakni berbadan hukum, terdaftar dalam sistem informasi organisasi kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi kemasyarakatan, dan mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
"Dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat," bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres 76/2024.
Baca juga:
Dua Catatan Penting Revisi Perpres 191/2024 Sebelum Batasi Konsumsi BBM Subsidi
Dalam perpres itu dijelaskan, penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan ini berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2l tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku.
Perpres tersebut juga mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat kepada menteri investasi selaku ketua satuan tugas (satgas).
Kemudian, setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, ormas keagamaan tersebut harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem one single submission (OSS).
Baca juga:
Saham Badan Usaha Tambang Ormas Keagamaan Harus Milik Koperasi
Sejalan dengan hal itu, Menteri investasi kemudian menerbitkan IUPK atas permohonan itu. Perpres itu pun menegaskan ormas keagamaan harus menjadi pemilik saham mayoritas dan menjadi pada badan usaha yang mendapat IUPK.
Dijelaskan pula, kepemilikan saham ini tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM).
"Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan atau afiliasinya," demikian dikutip dari Pasal 5C ayat (3). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Perpres Tata Kelola MBG Diharap Bisa Jawab Kekhawatiran Publik Pasca Ribuan Siswa Keracunan

Kasus Keracunan Massal MBG, Wakil Ketua DPR Minta Program Diperkuat Melalui Perpres

Prabowo Kembali ke Jakarta Usai Kunjungan Kerja di Solo, Jokowi Ikut Mengantar HIngga Pangkalan Udara

Penyelidikan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Berlanjut, Polda Metro Jaya Klarifikasi Data Sekolah dan Kampus

Izinkan Jaksa Dijaga TNI-Polri, Prabowo Berdalih Bentuk Kerja Sama Antarinstansi

Dapat Hak Penjagaan TNI - Polri, Kejaksaan Puji Prabowo ‘Setinggi Langit’

Demi Olah Sampah Jadi Energi Listrik, Sejumlah Aturan Bakal Dipangkas

Paslon Pilkada Rame-Rame Sowan Jokowi, PDIP Solo: Itu Hak Mereka

2 Hari Sebelum Lengser, Jokowi Teken Perpres Penasihat Khusus Presiden dan Wakil Presiden

Momen Presiden Joko Widodo Hadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI
