Perpres Penataan Investasi Tambang untuk Ormas Akhirnya Terbit, Begini Isinya

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juli 2024
Perpres Penataan Investasi Tambang untuk Ormas Akhirnya Terbit, Begini Isinya

Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi menerbitkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi yang ditandatanganinya pada Senin (22/7).

Perpres tersebut mengatur mekanisme izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (Ormas) dan merupakan perubahan atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023.

Dengan demikian, negara mengizinkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dari perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang telah dicabut dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5A ayat (1) Perpres 76 tahun 2024.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip dari Pasal 5A ayat (1) Perpres 76 tahun 2024.

Baca juga:

Tambang Ilegal Menjamur di Kukar, Kementerian ESDM Dinilai Lakukan Pembiaran

Adapun turunannya, yakni Pasal 5A ayat (2) mengatur mengenai kriteria atau syarat bagi ormas keagamaan untuk mendapat penawaran WIUPK tersebut.

Syarat dan kriteria itu tercantum dalam Pasal 4 ayat (6) Perpres 70 tahun 2023, yakni berbadan hukum, terdaftar dalam sistem informasi organisasi kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi kemasyarakatan, dan mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.

"Dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat," bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres 76/2024.

Baca juga:

Dua Catatan Penting Revisi Perpres 191/2024 Sebelum Batasi Konsumsi BBM Subsidi

Dalam perpres itu dijelaskan, penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan ini berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2l tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku.

Perpres tersebut juga mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat kepada menteri investasi selaku ketua satuan tugas (satgas).

Kemudian, setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, ormas keagamaan tersebut harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem one single submission (OSS).

Baca juga:

Saham Badan Usaha Tambang Ormas Keagamaan Harus Milik Koperasi

Sejalan dengan hal itu, Menteri investasi kemudian menerbitkan IUPK atas permohonan itu. Perpres itu pun menegaskan ormas keagamaan harus menjadi pemilik saham mayoritas dan menjadi pada badan usaha yang mendapat IUPK.

Dijelaskan pula, kepemilikan saham ini tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM).

"Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan atau afiliasinya," demikian dikutip dari Pasal 5C ayat (3). (Pon)

#Perpres #Presiden Joko Widodo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Presiden RI, Prabowo Subianto, meneken Perpres RAN PE. DPR pun mengapresiasi pencegahan terorisme.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Indonesia
Presiden Prabowo Wajibkan Seluruh Instansi Pemerintah dari Pusat hingga Daerah Cegah Penyebaran Paham Ekstremisme
Pemerintah menegaskan pentingnya upaya pencegahan ekstremisme dilakukan secara komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Presiden Prabowo Wajibkan Seluruh Instansi Pemerintah dari Pusat hingga Daerah Cegah Penyebaran Paham Ekstremisme
Indonesia
Jokowi Angkat Bicara Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon Akibat Serangan Israel
Dalam situasi normal, perjalanan udara Beirut menuju Jakarta memakan waktu minimal 17 jam
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 April 2026
Jokowi Angkat Bicara Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon Akibat Serangan Israel
Indonesia
Perpres Tata Kelola MBG Diharap Bisa Jawab Kekhawatiran Publik Pasca Ribuan Siswa Keracunan
Secara umum, kasus keracunan dalam program MBG disebabkan oleh ketidakpatuhan SPPG terhadap SOP yang telah ditetapkan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
Perpres Tata Kelola MBG Diharap Bisa Jawab Kekhawatiran Publik Pasca Ribuan Siswa Keracunan
Indonesia
Kasus Keracunan Massal MBG, Wakil Ketua DPR Minta Program Diperkuat Melalui Perpres
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menanggapi kasus keracunan massal MBG. Ia meminta program ini diperkuat melalui Pepres.
Soffi Amira - Jumat, 26 September 2025
Kasus Keracunan Massal MBG, Wakil Ketua DPR Minta Program Diperkuat Melalui Perpres
Indonesia
Prabowo Kembali ke Jakarta Usai Kunjungan Kerja di Solo, Jokowi Ikut Mengantar HIngga Pangkalan Udara
Selama kunjungannya di Jawa Tengah, Presiden Prabowo melaksanakan beberapa agenda penting
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 Juli 2025
Prabowo Kembali ke Jakarta Usai Kunjungan Kerja di Solo, Jokowi Ikut Mengantar HIngga Pangkalan Udara
Indonesia
Penyelidikan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Berlanjut, Polda Metro Jaya Klarifikasi Data Sekolah dan Kampus
Klarifikasi ini adalah bagian dari pengumpulan fakta dan pendalaman kasus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Juni 2025
Penyelidikan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Berlanjut, Polda Metro Jaya Klarifikasi Data Sekolah dan Kampus
Indonesia
Izinkan Jaksa Dijaga TNI-Polri, Prabowo Berdalih Bentuk Kerja Sama Antarinstansi
Mensesneg jelaskan Presiden Prabowo tengah mendorong kerja keras aparat penegak hukum untuk pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Mei 2025
Izinkan Jaksa Dijaga TNI-Polri, Prabowo Berdalih Bentuk Kerja Sama Antarinstansi
Indonesia
Dapat Hak Penjagaan TNI - Polri, Kejaksaan Puji Prabowo ‘Setinggi Langit’
Prabowo teken meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap Jaksa dan fungsinya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Mei 2025
Dapat Hak Penjagaan TNI - Polri, Kejaksaan Puji Prabowo ‘Setinggi Langit’
Indonesia
Demi Olah Sampah Jadi Energi Listrik, Sejumlah Aturan Bakal Dipangkas
Demi mengolah sampah jadi energi listrik, maka sejumlah aturan akan dipangkas.
Soffi Amira - Jumat, 07 Maret 2025
Demi Olah Sampah Jadi Energi Listrik, Sejumlah Aturan Bakal Dipangkas
Bagikan