MERAHPUTIH.COM - PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Seperti dilansir akun Setneg RI, Senin (4/5), pemerintah menegaskan pentingnya upaya pencegahan ekstremisme dilakukan secara komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Oleh karena itu, langkah ini diambil untuk menjamin hak rasa aman bagi seluruh warga negara dari ancaman terorisme. Perpres ini menetapkan RAN PE sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam menjalankan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme selama periode empat tahun ke depan, yakni 2026 hingga 2029.
Dalam aturan tersebut, ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme didefinisikan sebagai keyakinan atau tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem untuk mendukung atau melakukan aksi terorisme.
RAN PE mencakup sembilan tema utama. Seluruh tema ini dirancang untuk memperkuat daya tangkal masyarakat terhadap penyebaran paham radikal. Pelaksanaan rencana aksi ini akan melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat.
Baca juga:
BNPT Latih Instruktur Cegah Paham Ekstremisme Berbasis Kekerasan
Pemerintah daerah diwajibkan menyusun rencana aksi daerah (RAD) sebagai turunan dari kebijakan nasional, paling lambat satu tahun sejak perpres ditetapkan. Selain itu, pemerintah juga membentuk sekretariat bersama untuk mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi RAN PE.
Laporan pelaksanaan akan disampaikan secara berkala kepada Presiden sebagai bentuk pengawasan kebijakan.
Terkait dengan anggaran, RAN PE ini menggunakan yang bersumber dari APBN dan APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.(knu)
Baca juga:
Legislator Peringatkan Ancaman Ekstremisme Akibat Perang Iran-Israel, Waspada di Ruang Digital