Demi Olah Sampah Jadi Energi Listrik, Sejumlah Aturan Bakal Dipangkas
Ilustrasi pengolahan sampah. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Pemerintah memangkas tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan terkait pengelolaan sampah.
Adapun beleid yang dimaksud adalah Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.
Melalui adanya pemangkasan ini, maka pengelolaan sampah bisa dijadikan sumber energi listrik untuk kebutuhan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyebutkan, bahwa regulasi tersebut ditujukan untuk memangkas prosedur perizinan dalam pengelolaan sampah, sehingga bisa dikonversi menjadi energi listrik.
Baca juga:
Pemerintah Larang Pembuangan Sampah di Lahan Terbuka, Bakal Langsung Diolah Jadi Energi Listrik
"Diharapkan dalam lima tahun ini kita bisa menyelesaikan di 30 provinsi. Karena sampah kita ini sudah menggunung," kata Zulhas kepada wartawan di kantornya, Jumat (7/3).
Menurut Zulhas, penyederhanaan tersebut sama seperti yang dilakukan terhadap proses distribusi pupuk subsidi. Dari aturan pengelolaan sampah untuk elektrifikasi yang semula memerlukan perizinan dari Pemda dan beberapa kementerian terkait, dengan pemangkasan ini nantinya PLN yang merupakan pembeli dari hasil konversi, hanya membutuhkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Karena PLN yang akan membeli hasilnya, ya sudah yang beri izin Kementerian ESDM. Izin dari Kementerian ESDM langsung ke PLN, selesai. Tinggal nanti kewajiban Pemerintah Daerah seperti apa," katanya.
Sebelumnya, pemerintah akan menutup praktik open dumping atau cara pembuangan sampah secara sederhana. Artinya, pengelola sampah harus sempurna dikelola menjadi listrik dan tidak tersisa lagi. (knu)
Baca juga:
Pemprov DKI Janji Sampah Pasca Banjir Dibersihkan, Sudah 2000 Ton Diangkut
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
26 Ton Sampah Mayoritas Plastik Hasil Reuni 212 Diangkut 600 Pasukan Oranye, Bikin Petugas Lembur
DPRD Minta DLH DKI Gencar Sosialisasi Manfaat RDF Rorotan ke Masyarakat
Di Belém Leader Summit, Indonesia Janji Bauran Energi Capai 23 Persen di Tahun 2030
The Habibie Center Luncurkan Proyek Tangani Sampah Laut di Indonesia
Uji Coba RDF Plant Rorotan Dihentikan, Beroperasi Kembali Setelah Perbaikan Mobilisasi Truk Compactor
Uji Coba RDF Rorotan Dihentikan Sementara, Warga Protes Bau Menyengat
RDF Plant Rorotan Dikeluhkan Warga, DPR Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Ribuan Warga Siap Geruduk RDF Rorotan Buntut Bau Sampah dan Kasus ISPA yang Merajalela
Warga Rorotan Terancam ISPA Gara-Gara 'Air Lindi' RDF Plant, Gubernur DKI Pramono Anung Siap Turun Gunung
Operasional RDF Plant Rorotan Diduga Bikin 20 Anak di Cakung Timur Kena ISPA dan Mata Merah