Demi Olah Sampah Jadi Energi Listrik, Sejumlah Aturan Bakal Dipangkas

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 07 Maret 2025
Demi Olah Sampah Jadi Energi Listrik, Sejumlah Aturan Bakal Dipangkas

Ilustrasi pengolahan sampah. (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memangkas tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan terkait pengelolaan sampah.

Adapun beleid yang dimaksud adalah Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.

Melalui adanya pemangkasan ini, maka pengelolaan sampah bisa dijadikan sumber energi listrik untuk kebutuhan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyebutkan, bahwa regulasi tersebut ditujukan untuk memangkas prosedur perizinan dalam pengelolaan sampah, sehingga bisa dikonversi menjadi energi listrik.

Baca juga:

Pemerintah Larang Pembuangan Sampah di Lahan Terbuka, Bakal Langsung Diolah Jadi Energi Listrik

"Diharapkan dalam lima tahun ini kita bisa menyelesaikan di 30 provinsi. Karena sampah kita ini sudah menggunung," kata Zulhas kepada wartawan di kantornya, Jumat (7/3).

Menurut Zulhas, penyederhanaan tersebut sama seperti yang dilakukan terhadap proses distribusi pupuk subsidi. Dari aturan pengelolaan sampah untuk elektrifikasi yang semula memerlukan perizinan dari Pemda dan beberapa kementerian terkait, dengan pemangkasan ini nantinya PLN yang merupakan pembeli dari hasil konversi, hanya membutuhkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Karena PLN yang akan membeli hasilnya, ya sudah yang beri izin Kementerian ESDM. Izin dari Kementerian ESDM langsung ke PLN, selesai. Tinggal nanti kewajiban Pemerintah Daerah seperti apa," katanya.

Sebelumnya, pemerintah akan menutup praktik open dumping atau cara pembuangan sampah secara sederhana. Artinya, pengelola sampah harus sempurna dikelola menjadi listrik dan tidak tersisa lagi. (knu)

Baca juga:

Pemprov DKI Janji Sampah Pasca Banjir Dibersihkan, Sudah 2000 Ton Diangkut

#Sampah #Pengelolaan Sampah #Energi Terbarukan #Perpres
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aksi Nyata JHL Group Sapu Bersih Sampah Sungai Cisadane Jelang World Cleanup Day 2026
Menyambut World Cleanup Day 2026, JHL Group dan Banksasuci menggelar aksi bersih-bersih Sungai Cisadane lewat program Impactful Ecosystem. Simak aksi selengkapnya!
Wisnu Cipto - Sabtu, 19 September 2026
Aksi Nyata JHL Group Sapu Bersih Sampah Sungai Cisadane Jelang World Cleanup Day 2026
Indonesia
Area TPAS Galuda Bogor Terbakar Meluas, Asap Masih Keluar Dari Gundukan Sampah Puluhan Tahun
Petugas membongkar setiap gundukan menggunakan alat berat, kemudian menyemprot dan mendinginkannya sebelum menutup kembali bagian tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 September 2026
Area TPAS Galuda Bogor Terbakar Meluas, Asap Masih Keluar Dari Gundukan Sampah Puluhan Tahun
Indonesia
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Wilayah sekitar Jakarta seperti Tangerang dan Bekasi dapat menjadi salah satu opsi lokasi pengelolaan sampah.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Indonesia
Pramono Anung Ungkap Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah per Hari, Gerakan Pilah Mulai Berdampak
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut Jakarta menghasilkan lebih dari 9.000 ton sampah per hari. Gerakan pilah sampah naik menjadi 23,14 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Pramono Anung Ungkap Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah per Hari, Gerakan Pilah Mulai Berdampak
Indonesia
Pemkot Solo Dapat Hibab Rp 107 Miliar Buat Tangani Sampah Dari Hulu Sampai Hilir
Program ini untuk perubahan perilaku dan fokus penanganan sampah dari sumber sampah serta perbaikan tata kelola sampah terintegrasi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
Pemkot Solo Dapat Hibab Rp 107 Miliar Buat Tangani Sampah Dari Hulu Sampai Hilir
Indonesia
Enam Perusahaan Penyedia Jasa Kebersihan Disanksi Denda Rp 10 Juta akibat tak Sesuai Izin
. Setiap pihak yang menghasilkan, mengangkut, maupun mengelola sampah harus dapat mempertanggungjawabkan alur penanganannya.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Enam Perusahaan Penyedia Jasa Kebersihan Disanksi Denda Rp 10 Juta akibat tak Sesuai Izin
Indonesia
PSI Ngaku Heran, masih Banyak TPS Ilegal Besar di Jakarta
Seharusnya pemda sudah menertibkan TPS ilegal jauh-jauh hari.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
PSI Ngaku Heran, masih Banyak TPS Ilegal Besar di Jakarta
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Anak Buahnya Jatuh Sanksi ke Pihak Swasta yang Kelola Pembuangan Sampah Liar di Cilincing
Pramono menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan pemberian izin pihak swasta tersebut dalam mengelola sampah.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Gubernur Pramono Minta Anak Buahnya Jatuh Sanksi ke Pihak Swasta yang Kelola Pembuangan Sampah Liar di Cilincing
Indonesia
Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Cuma Dikenai Sanksi Denda Rp 10 Juta
Penindakan tersebut merupakan bagian dari penataan sistem pengangkutan sampah sehingga setiap penyedia jasa bekerja secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Cuma Dikenai Sanksi Denda Rp 10 Juta
Indonesia
Bank Jakarta Bakal Bangun Biodigester di Rorotan, Bisa Olah 500 Kg Sampah Organik per Hari
Bank Jakarta membangun dua biodigester di Jakarta Utara. Biodigester itu bisa mengolah hingga 500 kg sampah per hari.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Bank Jakarta Bakal Bangun Biodigester di Rorotan, Bisa Olah 500 Kg Sampah Organik per Hari
Bagikan