Demi Olah Sampah Jadi Energi Listrik, Sejumlah Aturan Bakal Dipangkas


Ilustrasi pengolahan sampah. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Pemerintah memangkas tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan terkait pengelolaan sampah.
Adapun beleid yang dimaksud adalah Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.
Melalui adanya pemangkasan ini, maka pengelolaan sampah bisa dijadikan sumber energi listrik untuk kebutuhan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyebutkan, bahwa regulasi tersebut ditujukan untuk memangkas prosedur perizinan dalam pengelolaan sampah, sehingga bisa dikonversi menjadi energi listrik.
Baca juga:
Pemerintah Larang Pembuangan Sampah di Lahan Terbuka, Bakal Langsung Diolah Jadi Energi Listrik
"Diharapkan dalam lima tahun ini kita bisa menyelesaikan di 30 provinsi. Karena sampah kita ini sudah menggunung," kata Zulhas kepada wartawan di kantornya, Jumat (7/3).
Menurut Zulhas, penyederhanaan tersebut sama seperti yang dilakukan terhadap proses distribusi pupuk subsidi. Dari aturan pengelolaan sampah untuk elektrifikasi yang semula memerlukan perizinan dari Pemda dan beberapa kementerian terkait, dengan pemangkasan ini nantinya PLN yang merupakan pembeli dari hasil konversi, hanya membutuhkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Karena PLN yang akan membeli hasilnya, ya sudah yang beri izin Kementerian ESDM. Izin dari Kementerian ESDM langsung ke PLN, selesai. Tinggal nanti kewajiban Pemerintah Daerah seperti apa," katanya.
Sebelumnya, pemerintah akan menutup praktik open dumping atau cara pembuangan sampah secara sederhana. Artinya, pengelola sampah harus sempurna dikelola menjadi listrik dan tidak tersisa lagi. (knu)
Baca juga:
Pemprov DKI Janji Sampah Pasca Banjir Dibersihkan, Sudah 2000 Ton Diangkut
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Demo Sisakan 28,63 Ton Sampah, Pemprov DKI Kerahkan 750 Personel untuk Lakukan Pembersihan

Gejolak Demo Berlanjut, Pemprov DKI Pikir Ulang Penarikan Retribusi Sampah dari Warga

Dinas LH DKI Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah Mandiri Kawasan

Pemprov DKI Kerahkan 1.800 Petugas Kebersihan untuk Bersihkan Sampah selama Rangkaian Acara HUT ke-80 RI di Jakarta

Pengelolaan PLTSa Putri Cempo Belum Maksimal, Wakil Ketua MPR Singgung Revisi Perpres Sampah

Gubernur Pramono Diminta Kaji Ulang Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik, RDF Plant Rorotan Disinggung

Pemprov DKI dan Kementerian PU Berkolaborasi, Membawa Jakarta Menuju Sistem Pengelolaan Sampah yang Aman, Modern, Berkelanjutan

Baru 12 Persen, Legislator Dorong Realisasi Pembangkit EBT 35 Persen Tahun Ini

Menteri LH Resmikan Waste Crisis Center, untuk Atasi Darurat Sampah Nasional

Pemprov akan Operasikan lagi RDF Rorotan, DPRD DKI Minta Adanya Pemantauan Pencemaran Udara
