Demi Olah Sampah Jadi Energi Listrik, Sejumlah Aturan Bakal Dipangkas

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 07 Maret 2025
Demi Olah Sampah Jadi Energi Listrik, Sejumlah Aturan Bakal Dipangkas

Ilustrasi pengolahan sampah. (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memangkas tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan terkait pengelolaan sampah.

Adapun beleid yang dimaksud adalah Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.

Melalui adanya pemangkasan ini, maka pengelolaan sampah bisa dijadikan sumber energi listrik untuk kebutuhan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyebutkan, bahwa regulasi tersebut ditujukan untuk memangkas prosedur perizinan dalam pengelolaan sampah, sehingga bisa dikonversi menjadi energi listrik.

Baca juga:

Pemerintah Larang Pembuangan Sampah di Lahan Terbuka, Bakal Langsung Diolah Jadi Energi Listrik

"Diharapkan dalam lima tahun ini kita bisa menyelesaikan di 30 provinsi. Karena sampah kita ini sudah menggunung," kata Zulhas kepada wartawan di kantornya, Jumat (7/3).

Menurut Zulhas, penyederhanaan tersebut sama seperti yang dilakukan terhadap proses distribusi pupuk subsidi. Dari aturan pengelolaan sampah untuk elektrifikasi yang semula memerlukan perizinan dari Pemda dan beberapa kementerian terkait, dengan pemangkasan ini nantinya PLN yang merupakan pembeli dari hasil konversi, hanya membutuhkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Karena PLN yang akan membeli hasilnya, ya sudah yang beri izin Kementerian ESDM. Izin dari Kementerian ESDM langsung ke PLN, selesai. Tinggal nanti kewajiban Pemerintah Daerah seperti apa," katanya.

Sebelumnya, pemerintah akan menutup praktik open dumping atau cara pembuangan sampah secara sederhana. Artinya, pengelola sampah harus sempurna dikelola menjadi listrik dan tidak tersisa lagi. (knu)

Baca juga:

Pemprov DKI Janji Sampah Pasca Banjir Dibersihkan, Sudah 2000 Ton Diangkut

#Sampah #Pengelolaan Sampah #Energi Terbarukan #Perpres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Tawarkan Proyek Pengelolaan Limbah 30 Kota di World Economic Forum
Danantara telah berdiskusi dengan Kamar Dagang Swiss (Swiss Chamber of Commerce) mengenai potensi kerja sama dalam proyek tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Tawarkan Proyek Pengelolaan Limbah 30 Kota di World Economic Forum
Dunia
TPA Raksasa Longsor di Filipina, 1 Tewas dan 38 Hilang
Banyak korban diyakini merupakan pekerja di TPA tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
 TPA Raksasa Longsor di Filipina, 1 Tewas dan 38 Hilang
Indonesia
PSI Soroti Kurangnya Pengolaan Sampah di Jakarta
Insiden 3 kali longsor pada Mei sampai Desember 2025 menunjukkan kondisinya sudah pelik.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
PSI Soroti Kurangnya Pengolaan Sampah di Jakarta
Indonesia
TPS Rusunawa PIK 2 Ditutup untuk RTH, Penghuni Buang Sampah Harus ke Rawa Terate
Penutupan TPS Rusunawa PIK 2 dilakukan untuk mengatasi bau sampah yang sangat menyengat
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
TPS Rusunawa PIK 2 Ditutup untuk RTH, Penghuni Buang Sampah Harus ke Rawa Terate
Indonesia
Pakar Sebut Operasional RDF Rorotan yang Dilaksanakan secara Bertahap sudah Tepat
RDF Plant Rorotan merupakan bagian penting dari transformasi sistem pengelolaan sampah Jakarta guna mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Sebut Operasional RDF Rorotan yang Dilaksanakan secara Bertahap sudah Tepat
Indonesia
Status Darurat Sampah di Kota Tangerang Selatan Diperpanjang
Perpanjangan itu didasari hasil evaluasi status darurat sampah tahap pertama yang berakhir pada Senin (5/1)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Januari 2026
Status Darurat Sampah di Kota Tangerang Selatan Diperpanjang
Indonesia
Pembangunan PSEL Masuk Proyek Hilirisasi Strategis Pemerintah, Investasi Capai Rp 600 Triliun
Pemerintah akan memulai pembangunan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di 34 kabupaten/kota pada awal 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Pembangunan PSEL Masuk Proyek Hilirisasi Strategis Pemerintah, Investasi Capai Rp 600 Triliun
Indonesia
DLH DKI Turunkan Truk Destroyer dan Ribuan Petugas Demi Jakarta Bersih Sebelum Matahari Terbit
Asep Kuswanto menjelaskan bahwa awalnya pihaknya hanya menyiagakan 3.445 personel
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Januari 2026
DLH DKI Turunkan Truk Destroyer dan Ribuan Petugas Demi Jakarta Bersih Sebelum Matahari Terbit
Indonesia
Pemkot Tangerang Selatan Tetapkan Darurat Sampah, Menumpuk di Jalan
Berbagai langkah solusi dan bantuan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah dilakukan untuk menangani masalah sampah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Desember 2025
Pemkot Tangerang Selatan Tetapkan Darurat Sampah, Menumpuk di Jalan
Indonesia
Pengemudi Truk Sampah Meninggal Akibat Kelelahan, Pemprov DKI Evaluasi Jam Kerja
Pemprov DKI juga sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengangkutan sampah, termasuk penataan ulang jadwal angkut dan pengurangan antrean truk di TPST Bantargebang
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
Pengemudi Truk Sampah Meninggal Akibat Kelelahan, Pemprov DKI Evaluasi Jam Kerja
Bagikan