Demi Olah Sampah Jadi Energi Listrik, Sejumlah Aturan Bakal Dipangkas

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 07 Maret 2025
Demi Olah Sampah Jadi Energi Listrik, Sejumlah Aturan Bakal Dipangkas

Ilustrasi pengolahan sampah. (MP/Didik Setiawan)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah memangkas tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan terkait pengelolaan sampah.

Adapun beleid yang dimaksud adalah Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.

Melalui adanya pemangkasan ini, maka pengelolaan sampah bisa dijadikan sumber energi listrik untuk kebutuhan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyebutkan, bahwa regulasi tersebut ditujukan untuk memangkas prosedur perizinan dalam pengelolaan sampah, sehingga bisa dikonversi menjadi energi listrik.

Baca juga:

Pemerintah Larang Pembuangan Sampah di Lahan Terbuka, Bakal Langsung Diolah Jadi Energi Listrik

"Diharapkan dalam lima tahun ini kita bisa menyelesaikan di 30 provinsi. Karena sampah kita ini sudah menggunung," kata Zulhas kepada wartawan di kantornya, Jumat (7/3).

Menurut Zulhas, penyederhanaan tersebut sama seperti yang dilakukan terhadap proses distribusi pupuk subsidi. Dari aturan pengelolaan sampah untuk elektrifikasi yang semula memerlukan perizinan dari Pemda dan beberapa kementerian terkait, dengan pemangkasan ini nantinya PLN yang merupakan pembeli dari hasil konversi, hanya membutuhkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Karena PLN yang akan membeli hasilnya, ya sudah yang beri izin Kementerian ESDM. Izin dari Kementerian ESDM langsung ke PLN, selesai. Tinggal nanti kewajiban Pemerintah Daerah seperti apa," katanya.

Sebelumnya, pemerintah akan menutup praktik open dumping atau cara pembuangan sampah secara sederhana. Artinya, pengelola sampah harus sempurna dikelola menjadi listrik dan tidak tersisa lagi. (knu)

Baca juga:

Pemprov DKI Janji Sampah Pasca Banjir Dibersihkan, Sudah 2000 Ton Diangkut

#Sampah #Pengelolaan Sampah #Energi Terbarukan #Perpres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demo Sisakan 28,63 Ton Sampah, Pemprov DKI Kerahkan 750 Personel untuk Lakukan Pembersihan
Pembersihan di lokasi lain, yakni sekitar Mako Brimob Polda Metro Jaya di Kwitang, masih berlangsung.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Agustus 2025
 Demo Sisakan 28,63 Ton Sampah, Pemprov DKI Kerahkan 750 Personel untuk Lakukan Pembersihan
Indonesia
Gejolak Demo Berlanjut, Pemprov DKI Pikir Ulang Penarikan Retribusi Sampah dari Warga
Khawatir retribusi sampah menambah beban masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
 Gejolak Demo Berlanjut, Pemprov DKI Pikir Ulang Penarikan Retribusi Sampah dari Warga
Indonesia
Dinas LH DKI Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah Mandiri Kawasan
Kepala Dinas LH DKI menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengurangi beban sampah yang masuk ke TPST Bantargebang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Dinas LH DKI Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah Mandiri Kawasan
Indonesia
Pemprov DKI Kerahkan 1.800 Petugas Kebersihan untuk Bersihkan Sampah selama Rangkaian Acara HUT ke-80 RI di Jakarta
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menurunkan 1.800 petugas yang disebar di sejumlah titik keramaian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 15 Agustus 2025
Pemprov DKI Kerahkan 1.800 Petugas Kebersihan untuk Bersihkan Sampah selama Rangkaian Acara HUT ke-80 RI di Jakarta
Indonesia
Pengelolaan PLTSa Putri Cempo Belum Maksimal, Wakil Ketua MPR Singgung Revisi Perpres Sampah
Pengelolaan PLTSa Putri Cempo dinilai belum maksimal. Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno mengatakan, PLTSa tersebut merupakan salah satu proyek strategis nasional.
Soffi Amira - Rabu, 13 Agustus 2025
Pengelolaan PLTSa Putri Cempo Belum Maksimal, Wakil Ketua MPR Singgung Revisi Perpres Sampah
Indonesia
Gubernur Pramono Diminta Kaji Ulang Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik, RDF Plant Rorotan Disinggung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk membangun 4 fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dalam rangka mengelola sampah secara jangka panjang dan menyediakan energi bersih.
Frengky Aruan - Jumat, 08 Agustus 2025
Gubernur Pramono Diminta Kaji Ulang Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik, RDF Plant Rorotan Disinggung
Indonesia
Pemprov DKI dan Kementerian PU Berkolaborasi, Membawa Jakarta Menuju Sistem Pengelolaan Sampah yang Aman, Modern, Berkelanjutan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan bahwa kolaborasi ini akan menjadi kunci dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah di Jakarta yang mencapai lebih dari 7.700 ton per hari.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
Pemprov DKI dan Kementerian PU Berkolaborasi, Membawa Jakarta Menuju Sistem Pengelolaan Sampah yang Aman, Modern, Berkelanjutan
Indonesia
Baru 12 Persen, Legislator Dorong Realisasi Pembangkit EBT 35 Persen Tahun Ini
Pembangkit EBT jangan terus-menerus dijadikan visi jangka panjang tanpa upaya percepatan yang konkret.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Agustus 2025
Baru 12 Persen, Legislator Dorong Realisasi Pembangkit EBT 35 Persen Tahun Ini
Indonesia
Menteri LH Resmikan Waste Crisis Center, untuk Atasi Darurat Sampah Nasional
WCC hadir sebagai terobosan dalam mengatasi darurat pengelolaan sampah yang masih menjadi tantangan besar di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 31 Juli 2025
Menteri LH Resmikan Waste Crisis Center, untuk Atasi Darurat Sampah Nasional
Indonesia
Pemprov akan Operasikan lagi RDF Rorotan, DPRD DKI Minta Adanya Pemantauan Pencemaran Udara
Pada uji coba beberapa waktu lalu, asap hitam dan bau dari RDF mengganggu warga sekitar Jakarta Garden City (JGC).
Dwi Astarini - Jumat, 18 Juli 2025
Pemprov akan Operasikan lagi RDF Rorotan, DPRD DKI Minta Adanya Pemantauan Pencemaran Udara
Bagikan