Kasus Keracunan Massal MBG, Wakil Ketua DPR Minta Program Diperkuat Melalui Perpres

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 26 September 2025
Kasus Keracunan Massal MBG, Wakil Ketua DPR Minta Program Diperkuat Melalui Perpres

Program Makan Bergizi Gratis. (MerahPutih.com/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menanggapi kasus keracunan ribuan siswa akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam beberapa hari terakhir.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendorong agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Dengan demikian, BGN tidak bekerja sendiri, melainkan bersinergi lintas kementerian bersama Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, BPOM, serta lembaga terkait lain sesuai tugas pokok dan fungsinya," kata Cucun dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/9).

Selain itu, Cucun meminta pemulihan kasus keracunan MBG tidak dibebankan ke daerah. Ia menilai, BGN perlu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar penanganan menjadi tanggung jawab nasional.

Baca juga:

Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan

Selain itu, Cucun menyebut penting dibentuk forum komunikasi rutin antara sekolah, komite sekolah, dan SPPG sebagai wadah pengawasan bersama. Forum ini diharapkan dapat memperkuat rasa tanggung jawab kolektif terhadap jalannya program MBG.

Lebih lanjut, Cucun menegaskan, pengawasan ini bersifat mendesak agar program prioritas Presiden yang bertujuan meningkatkan gizi anak bangsa tidak tercoreng oleh kelalaian teknis.

“Kita tidak ingin program yang baik dan visioner ini rusak hanya karena lemahnya pelaksanaan atau pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, DPR ingin memastikan Standard Operational Procedure (SOP) yang telah dipaparkan Badan Gizi Nasional (BGN) benar-benar diterapkan di seluruh SPPG.

Baca juga:

Keracunan Massal Jadi Masalah Serius, Komisi IX DPR: MBG Perlu Dibatasi 2 Ribu Porsi per Hari

Hal ini mencakup proses penerimaan bahan pangan, pengolahan, hingga distribusi yang wajib sesuai dengan standar keamanan pangan.

Ia menambahkan, untuk mencegah kejadian serupa, setiap dapur SPPG perlu dibekali alat uji pangan serta wajib melakukan tes organoleptik—melihat, mencium, dan mencicipi—baik di dapur maupun di sekolah sebelum makanan diberikan kepada siswa.

Sebagai informasi, per akhir September 2025, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mencatat telah ada sekitar 6.452 kasus keracunan menu MBG. (Pon)

#Makan Bergizi Gratis #DPR RI #Cucun Ahmad Syamsurijal #Perpres #Keracunan Massal MBG
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
DPR menyoroti fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang disebut digunakan warga binaan. Ombudsman dan Ditjenpas akan dipanggil untuk klarifikasi.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
Indonesia
BGN Ancam Tutup Dapur SPPG yang Tak Kooperatif di Tengah Kasus Keracunan MBG
Wakil Kepala BGN Mayjen Trenggono mengatakan, kerja sama antara BGN dengan yayasan dan mitra pengelola SPPG menjadi salah satu syarat penting dalam pelaksanaan program MBG.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
BGN Ancam Tutup Dapur SPPG yang Tak Kooperatif di Tengah Kasus Keracunan MBG
Indonesia
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Kasus temuan hunian mewah di Lapas Cibinong menuai sorotan. DPR meminta adanya audit anggaran hingga aset di lapas tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 25 September 2026
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Indonesia
219 Penerima MBG di Batang Alami Gangguan Kesehatan, BGN Suspend Berat SPPG
BGN memberikan suspend berat kepada SPPG Batang Bawang Bawang setelah 219 penerima MBG mengalami gangguan kesehatan dan ditemukan pelanggaran SOP.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
219 Penerima MBG di Batang Alami Gangguan Kesehatan, BGN Suspend Berat SPPG
Indonesia
BGN Hentikan Permanen 4 SPPG MBG, 10.112 Penerima Manfaat Dialihkan
BGN menghentikan permanen empat SPPG MBG karena masalah disiplin operasional dan keamanan pangan. Layanan 10.112 penerima dialihkan ke SPPG terdekat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
BGN Hentikan Permanen 4 SPPG MBG, 10.112 Penerima Manfaat Dialihkan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
RUU Perampasan Aset kini sedang dikebut. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut disahkan 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
Indonesia
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Reforma agraria tidak boleh dimaknai sebatas legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Indonesia
Komisi X DPR Dorong Kontingen Indonesia Kejar Emas Asian Games 2026
Pencapaian medali yang telah diraih sejauh ini merupakan hasil dari kerja keras para atlet, pelatih, ofisial, serta seluruh pihak yang mendukung persiapan kontingen Indonesia.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Komisi X DPR Dorong Kontingen Indonesia Kejar Emas Asian Games 2026
Indonesia
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana harus dibarengi dengan sistem pengelolaan yang jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Indonesia
SK 28.626 Manajer Koperasi Merah Putih Masih 'Nyangkut', Nasibnya Tunggu Perpres Terbit
Nasib 28.626 manajer Koperasi Merah Putih masih menunggu tanda tangan Presiden terkait Perpres Tata Kelola, meski target operasional dijadwalkan Oktober 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
SK 28.626 Manajer Koperasi Merah Putih Masih 'Nyangkut', Nasibnya Tunggu Perpres Terbit
Bagikan