Perpres Baru Bakal Pangkas Regulasi Panjang Penyaluran Pupuk Subsidi
Senin, 18 November 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah akan memangkas regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Kini setidaknya terdapat 147 regulasi untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Panjangnya regulasi itu mempersulit petani untuk mendapatkan pupuk secara tepat waktu.
"Semua yang menjadi kendala untuk mempercepat petani menerima pupuk dari pemerintah, pupuk subsidi, itu dipangkas," ujar Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, di Jakarta, Senin (18/11).
Regulasi yang sedang digodok ini, kata Amran, akan hadir dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Namun, dia belum bisa menyebutkan berapa jumlah regulasi yang akan dipangkas terkait dengan penyaluran pupuk.
Baca juga:
Hanya Petani Anggota RDKK Penggarap 9 Komoditas Ini yang dapat Pupuk Subsidi
"Kita lihat nanti, ini sementara dibahas, diproses. Iya (regulasi), Perpres," tandas orang nomor satu di Kementerian Pertanian (Kementan) itu.
Sebelumnya dilansir Antara, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani.
Perpres tersebut nantinya akan mengatur distribusi pupuk dari produsen langsung ke gabungan kelompok petani (gapoktan). Adapun kuota pupuknya diatur oleh Kementerian Pertanian.
Baca juga:
Endapkan Stok, Mentan Ancam Cabut Izin Distributor Pupuk Subsidi
Dengan adanya perpres itu, alur distribusi pupuk akan dipangkas. Dalam hal ini, Kementerian Pertanian mengeluarkan jumlah kuota pupuk melalui surat keputusan, selanjutnya langsung diteruskan kepada Pupuk Indonesia. Dari Pupuk Indonesia, pupuk bersubsidi akan disalurkan kepada gabungan kelompok tani (gapoktan). (*)