MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Kebijakan itu merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto di tengah lonjakan harga pupuk global akibat gangguan pasokan dunia saat ini.
“Presiden Prabowo sejak awal sudah melihat bahwa dunia menuju periode ketidakstabilan. Beliau memerintahkan kami untuk tidak menunggu krisis, tetapi mengantisipasinya melalui kebijakan,” kata Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, dalam keterangannya, Senin (4/5).
Baca juga:
Pemerintah juga memangkas 145 regulasi pupuk melalui Instruksi Presiden untuk mempercepat distribusi dari Kementerian Pertanian ke PT Pupuk Indonesia hingga langsung ke petani.
Akses pupuk juga dipermudah melalui integrasi berbasis KTP serta perluasan jaringan kios hingga tingkat desa. Targetnya, seluruh kecamatan sentra pangan dapat terjangkau sebelum musim tanam gadu 2026.
Dampak Konflik Global terhadap Pasokan Pupuk
Sejak Februari 2026, konflik di Timur Tengah menyebabkan penutupan Selat Hormuz, jalur yang dilalui sekitar sepertiga perdagangan pupuk dunia.
Di saat yang sama, China menghentikan ekspor pupuk nitrogen utama. Akibatnya, harga urea global melonjak lebih dari 40 persen hanya dalam hitungan minggu.
Baca juga:
DPR Desak Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Dirombak Total, tak Boleh Ada lagi Petani Menjerit
Negara-negara Asia Tenggara yang bergantung pada impor pupuk menghadapi ancaman krisis produksi pangan. Penurunan harga pupuk bersubsidi ini mencakup seluruh jenis pupuk yang digunakan petani, termasuk urea, NPK, dan ZA.
Diversifikasi Pasokan dan Jaminan Harga Gabah
Sejak 2025, pemerintah melakukan diversifikasi pasokan untuk mengurangi ketergantungan pada satu jalur impor. Dengan demikian, dampak penutupan Selat Hormuz dan pembatasan ekspor dari China dapat diminimalkan.
Baca juga:
Di sektor hilir, pemerintah juga menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah Rp 6.500/kg. Kebijakan ini diperkirakan mampu menurunkan biaya produksi petani hingga ratusan ribu rupiah per hektare per musim tanam. Lebih dari 16 juta petani akan mendapat manfaat langsung dari kebijakan ini. (Asp)