Perpanjangan Masa Berlaku Tarif PPh Final 0,5% hingga Akhir 2025 untuk UMKM
Rabu, 08 Januari 2025 -
Merahputih.com - Pekerja menyelesaikan pembuatan dimsum di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Griya Dimsum Bunda Imoet di Serua Indah, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (8/1/2025).
UMKM tersebut mampu memproduksi 2,2 ton dalam sehari ini mempekerjakan sebagian besar ibu rumah tangga (Irt) dan remaja putri warga sekitar Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Seperti ketahui pemerintah telah menyiapkan dua insentif untuk mendorong performa UMKM. Pertama perpanjangan masa berlaku tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% hingga akhir 2025. Kedua pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet dibawah Rp 500 juta. (MP/Didik Setiawan).