Pernyataan Eggi Sudjana Berpotensi Timbulkan Kekacauan
Minggu, 08 Oktober 2017 -
MerahPutih.Com - Ketua Umum KBM JAYA (Keluarga Besar Maumere Jakarta Raya dan se Jabodetabek), Petrus Selestinus menilai pernyataan Eggi Sudjana, berbahaya jika dipahami secara harafiah. Bahkan, menurutnya, pernyataan Eggi berpotensi menimbulkan kekacauan antar umat beragama.
"Karena bisa saja sebagian masyarakat percaya dan memaknai bahwa sebuah agama bisa dibubarkan oleh Pemerintah lewat Perppu Ormas," ujar Petrus melalui keterangan tertulis yang diterima merahputih.com, Minggu (8/10).
Dengan demikian, dikatakan Petrus, pernyataan Eggi tersebut dapat dianggap telah merendahkan status agama setara dengan Ormas bahkan Ormas HTI. Sehingga, lanjut dia, KBM JAYA sangat berkepentingan meminta kepada seluruh warga bangsa untuk tidak terprovokasi.
Menurut Petrus, pernyataan Eggi Sudjana, setidak-tidaknya mengandung tiga hal yang kontroversial. Pertama, menurunkan status hukum dan derajat semua agama sejajar dengan ormas.
"Kedua, memprovokasi emosi publik, dengan menempatkan keberadaan Perpu No. 2 2017, sebagi ancaman serius bagi agama-agama lain, karena hanya agama Islam yang tidak bertentangan dengan sila pertama Pancasila," jelasnya.
Kemudian yang ketiga, menggiring publik untuk percaya bahwa Perpu No. 2 Tahun 2017, mengatur kehidupan agama-agama sehingga bagi agama yang tidak seasas dengan Pancasila bisa dibubarkan.
"Padahal di dalam Pembukaan UUD 1945, terdapat komitmen kuat para pendiri negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham dan golongan dalam suatu dasar nagara yaitu Pancasila dan UUD 1945," tandasnya.
Hal itu, terang Petrus, juga diatur lebih lajut dalam beberapa Undang-Undang sebagai hukum nasional, bahwa semua agama (Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Khonghucu dll.) diakui sama kedudukannya oleh negara.
"Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 bahkan secara tegas mengancam dengan pidana penjara jika ada orang yang menistakan agama atau kalau yang melakukan atas nama ormas, maka ormasnya yang dibubarkan," tegas Advokat Peradi ini.
Lebih lanjut Petrus menuturkan, bahwa pernyataan Eggi tersebut sulit diterima akal sehat publik. Pasalnya, ketika sedang menguji Perppu Ormas, Eggi malah mempersoalkan "pembubaran agama".
"Karena agama, bukan domainnya MK dan bukan pula domain Perppu Ormas. Karena substansi Ormas dan substansi Agama adalah dua hal yang jauh berbeda," tukasnya.
"Sementara itu, baik di dalam naskah akademis maupun di dalam rumusan pasal demi pasal tentang Perppu Ormas, sama sekali tidak mengatur tentang syarat-syarat agama dibubarkan," pungkas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.(Pon)