Headline

Pernyataan Eggi Sudjana Berpotensi Timbulkan Kekacauan

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 08 Oktober 2017
 Pernyataan Eggi Sudjana Berpotensi Timbulkan Kekacauan

Advokat PERADI Petrus Selestinus (Foto: Facebook/Petrus Selestinus)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Ketua Umum KBM JAYA (Keluarga Besar Maumere Jakarta Raya dan se Jabodetabek), Petrus Selestinus menilai pernyataan Eggi Sudjana, berbahaya jika dipahami secara harafiah. Bahkan, menurutnya, pernyataan Eggi berpotensi menimbulkan kekacauan antar umat beragama.

"Karena bisa saja sebagian masyarakat percaya dan memaknai bahwa sebuah agama bisa dibubarkan oleh Pemerintah lewat Perppu Ormas," ujar Petrus melalui keterangan tertulis yang diterima merahputih.com, Minggu (8/10).

Dengan demikian, dikatakan Petrus, pernyataan Eggi tersebut dapat dianggap telah merendahkan status agama setara dengan Ormas bahkan Ormas HTI. Sehingga, lanjut dia, KBM JAYA sangat berkepentingan meminta kepada seluruh warga bangsa untuk tidak terprovokasi.

Menurut Petrus, pernyataan Eggi Sudjana, setidak-tidaknya mengandung tiga hal yang kontroversial. Pertama, menurunkan status hukum dan derajat semua agama sejajar dengan ormas.

"Kedua, memprovokasi emosi publik, dengan menempatkan keberadaan Perpu No. 2 2017, sebagi ancaman serius bagi agama-agama lain, karena hanya agama Islam yang tidak bertentangan dengan sila pertama Pancasila," jelasnya.

Kemudian yang ketiga, menggiring publik untuk percaya bahwa Perpu No. 2 Tahun 2017, mengatur kehidupan agama-agama sehingga bagi agama yang tidak seasas dengan Pancasila bisa dibubarkan.

"Padahal di dalam Pembukaan UUD 1945, terdapat komitmen kuat para pendiri negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham dan golongan dalam suatu dasar nagara yaitu Pancasila dan UUD 1945," tandasnya.

Hal itu, terang Petrus, juga diatur lebih lajut dalam beberapa Undang-Undang sebagai hukum nasional, bahwa semua agama (Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Khonghucu dll.) diakui sama kedudukannya oleh negara.

"Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 bahkan secara tegas mengancam dengan pidana penjara jika ada orang yang menistakan agama atau kalau yang melakukan atas nama ormas, maka ormasnya yang dibubarkan," tegas Advokat Peradi ini.

Lebih lanjut Petrus menuturkan, bahwa pernyataan Eggi tersebut sulit diterima akal sehat publik. Pasalnya, ketika sedang menguji Perppu Ormas, Eggi malah mempersoalkan "pembubaran agama".

"Karena agama, bukan domainnya MK dan bukan pula domain Perppu Ormas. Karena substansi Ormas dan substansi Agama adalah dua hal yang jauh berbeda," tukasnya.

"Sementara itu, baik di dalam naskah akademis maupun di dalam rumusan pasal demi pasal tentang Perppu Ormas, sama sekali tidak mengatur tentang syarat-syarat agama dibubarkan," pungkas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.(Pon)

#Perppu Ormas #Eggi Sudjana #Kerukunan Umat Beragama #Ormas
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polri Harus Menjadi Sahabat Umat Beragama, Tanda Negara Hadir Melalui Sentuhan Kemanusiaan
Polri bukan hanya menjadi penjaga keamanan, namun juga sahabat umat dalam keseharian.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Polri Harus Menjadi Sahabat Umat Beragama, Tanda Negara Hadir Melalui Sentuhan Kemanusiaan
Indonesia
Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi Cederai Pancasila, DPR Desak Semua Pelaku Ditangkap
Warga yang melakukan pembubaran beralasan rumah itu dijadikan tempat ibadah tanpa izin.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi Cederai Pancasila, DPR Desak Semua Pelaku Ditangkap
Indonesia
Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Bimbing Ormas Nakal ke Jalan Yang Benar
Kepala daerah harus bertindak tegas terhadap ormas yang melakukan pelanggaran hukum atau meresahkan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Juni 2025
Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Bimbing Ormas Nakal ke Jalan Yang Benar
Indonesia
Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Tindak Tegas Ormas Pelanggar Aturan
Diwujudkan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Mei 2025
Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Tindak Tegas Ormas Pelanggar Aturan
Indonesia
Bukan Polisi, Ini Dia Pihak yang Berwenang Bubarkan Ormas Pengganggu
Data pelanggaran ormas akan diserahkan kepada Kemendagri untuk dievaluasi, dan kementerian tersebut yang berhak menjatuhkan sanksi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Mei 2025
Bukan Polisi, Ini Dia Pihak yang Berwenang Bubarkan Ormas Pengganggu
Indonesia
Polda Metro Jaya Buka Data Ormas yang Suka Bikin Masalah, bakal Segera Dibubarkan
Polri hanya melakukan penegakan hukum terhadap ormas yang melanggar aturan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Mei 2025
Polda Metro Jaya Buka Data Ormas yang Suka Bikin Masalah, bakal Segera Dibubarkan
Indonesia
Diperintah Tertibkan Ormas Premanisme oleh Kemendagri, Ini Yang Bakal Dilakukan Pramono
Pemprov memastikan kehadiran Pemprov DKI bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam upaya penertiban ormas yang melakukan tindakan premanisme.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Mei 2025
Diperintah Tertibkan Ormas Premanisme oleh Kemendagri, Ini Yang Bakal Dilakukan Pramono
Indonesia
Belasan Anggota GRIB Jaya yang Kuasai Lahan BMKG Ditangkap, Diduga Sering Pungli hingga Jutaan Rupiah
Belasan anggota GRIB Jaya yang menduduki lahan BMKG di Pondok Aren, telah ditangkap. Mereka diduga sering melakukan pungli kepada para pedagang.
Soffi Amira - Minggu, 25 Mei 2025
Belasan Anggota GRIB Jaya yang Kuasai Lahan BMKG Ditangkap, Diduga Sering Pungli hingga Jutaan Rupiah
Indonesia
GRIB Jaya Kuasai Lahan BMKG, Oknum Ormas Diduga Terima Setoran Rp 22 Juta dari Pedagang Hewan Kurban
GRIB Jaya disebut menguasai lahan BMKG secara ilegal. Bahkan, oknum ormas diduga menerima setoran Rp 22 juta dari pedagang hewan kurban.
Soffi Amira - Minggu, 25 Mei 2025
GRIB Jaya Kuasai Lahan BMKG, Oknum Ormas Diduga Terima Setoran Rp 22 Juta dari Pedagang Hewan Kurban
Indonesia
Pansus Perparkiran DPRD DKI Undang Ormas dalam RDPU, Bahas Masalah Parkir di Jakarta
Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta sebut rapat bersama para SKPD DKI perlu dilaksanakan secara rutin.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Mei 2025
Pansus Perparkiran DPRD DKI Undang Ormas dalam RDPU, Bahas Masalah Parkir di Jakarta
Bagikan