MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan perluasan sistem ganjil genap di Jakarta. Langkah itu diambil untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta yang kian buruk.
Perluasan ganjil genap ini diberlakukan sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019. Anies tekan Ingub untuk mengurangi polusi udara yang saat ini dalam kondisi darurat di Jakarta.
Baca Juga: Pemprov DKI Resmi Perluas Sistem Ganjil-Genap, Berikut Rutenya
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa aturan perluasan ganjil genap tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.
"Untuk kendaraan sepeda motor tidak diberlakukan. Demikian juga dengan kendaraan listrik," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
Baca Juga: Minta Ganjil-Genap Jangan Diperluas, DPRD: Sekarang Saja Merepotkan
Pelaksanaan tahap sosialisasi mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9 September 2019.
Ada 16 rute baru yang dibatasi untuk kendaraan nomor plat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, dan kendaraan nomor plat genap mengaspal tanggal genap di Jakarta.
"berdasarkan evaluasi, kami menambah perluasan wilayah ganjil genap," tutur Syafrin.
Baca Juga: Ganjil-Genap Untuk Sepeda Motor Tak Tepat Dilakukan Jangka Panjang
Berikut aturan baru perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya). (Asp)