Ganjil-Genap Untuk Sepeda Motor Tak Tepat Dilakukan Jangka Panjang
Ilustrasi: Warga melakukan transaksi pembayaran langsung denda tilang usai acara penandatangan Nota Kesepahaman Easy Tilang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (1/12). ANTARA FOTO/Umarul
Merahputih.com - Rencana Pemprov DKI yang bakal menerapkan ganjil genap bagi sepeda motor dinilai tak bertentangan dengan aturan hukum.
Pengamat transportasi Budiyanto menilai, dalam regulasi Undang-Undang No 22 tahun 2009 dan PP 32 tahun 2011 tentang Manajemen, Rekayasa dan kebutuhan lalu lintas bahwa pembatasan lalu lintas diperbolehkan pada kawasan tertentu waktu dan jalam tertentu.
Baca Juga: Lewat Kamera Anyar e-TLE, Kendaraan yang Ngebut Bisa Ditindak
"Baik itu kendaraan perseorangan, kendaraan barang, sepeda motor dan seterusnya," jelas Budiyanto kepada Merahputih.com di Jakarta, Sabtu (3/7).
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini melanjutkan, dari aspek hukum, rencana itu diperbolehkan atau tak bertentangan dengan Peraturan Perundang- Undangan.
Hanya mungkin yang perlu diperhatikan adalah bahwa sepeda motor populasinya cukup banyak dari semua strata masyarakat.
"Sehingga perlu ada pengkajian yang mendalam baik dari aspek filosifis, sosial, ekonomi, keamanan dan penguatan aspek hukum serta aspek kelalulintasan," jelas Budiyanto.

Budiyanto menganggap, dari aspek keamanan perlu dikaji karena sepeda motor populasinya cukup tinggi. "Sehingga resistensi yang berkaitan dengan masalah keamananpun relatif tinggi juga," imbuh dia.
Dari aspek keamanan dan keselamatan memang sepeda motor memiliki resistensi keselamatan yang cukup tinggi yakni sebanyak 63 persen sebagai penyumbang angka kecelakaan hingga pelanggar aturan
Hal yang perlu menjadi pertimbangan adalah kalau jangka panjang tak efektif karena populasinya akan bertambah terus seiring dengan pertambahan kendaraaan bermotor lainya.
Baca Juga: Dilengkapi Teknologi Canggih, Kamera E-TLE Kini Bisa Foto Wajah Pelanggar Lalin
Budiyanto menyarankan, untuk jangka panjang lebih baik digulirkan saja program ERP (electronic road pricing/jalan berbayar) yang sebelumnya sudah diprogramkan Pemda DKI .
"Ingat bahwa kalau kita berbicara masalah lalu lintas dimensinya sangat luas. Karena menyangkut urat nadi kehidupan,cermin budaya dan modernitas," pungkas Budiyanto. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Honda PCX160 2025 Hadir dengan Fitur Canggih RoadSync, Simak Spesifikasinya

5 Alasan Kamu Harus Punya New Honda Scoopy dan PCX 160 2025, ini Fitur dan Keunggulannya

Pengguna Motor Matic Bisa Dapat Hadiah saat Beli Oli, Begini Caranya!

Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Rayakan HUT ke-80 RI, Pengendara Motor di Jabodetabek Bisa Dapat Harga Spesial saat Ganti Oli

KPK Beberkan Fakta Mengejutkan di Balik Penyitaan Motor Ridwan Kamil

Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi

Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak

Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
