Pemprov DKI Resmi Perluas Sistem Ganjil-Genap, Berikut Rutenya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 07 Agustus 2019
Pemprov DKI Resmi Perluas Sistem Ganjil-Genap, Berikut Rutenya

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (7/8). (MP/asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memperluas aturan ganjil-genap di Jakarta. Rute baru ini disosialisasi mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9 September 2019.

Ada 16 rute baru yang dibatasi untuk kendaraan nomor plat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, dan kendaraan nomor plat genap beroperasi tanggal genap di Jakarta.

Baca Juga: Polisi Bantah Keluarkan Poster Perluasan Ganjil-Genap

Aturan perluasan ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

"Jika sebelumnya ada 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," kata Kadishub DKI Jakrta, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

Poster pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di Jakarta

Syafrin mengungkapkan, kebijakan sistem perluasan ganjil genap diterapkan sepanjang tahun. Tidak dibatasi oleh musim kemarau ataupun penghujan.

"Untuk pelaksanaan di jalan koridor ganjil genap itu di dalam on/off ramp tol, pengecualian tidak diberlakukan. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," tutupnya.

Baca Juga: Wacana Perluasan Ganjil-Genap, Polisi Bisa Apa?

Berikut aturan baru perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Panglima Polim

- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).

- Jalan Suryopranoto

- Jalan Balikpapan

- Jalan Kyai Caringin

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Pramuka

- Jalan Salemba Raya

- Jalan Kramat Raya

- Jalan Senen Raya

- Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Jenderal Sudirman

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan Jenderal MT Haryono

- Jalan HR Rasuna Said

- Jalan DI Panjaitan

- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya). (Asp)

#Ganjil Genap #Dishub DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kawasan GBK Diprediksi Padat Akhir Pekan 6-7 Juni 2026, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalin dan Puluhan Kantong Parkir
Dishub DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas dan 10 kantong parkir di kawasan GBK pada 6-7 Juni 2026. Puluhan ribu pengunjung diperkirakan memadati GBK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kawasan GBK Diprediksi Padat Akhir Pekan 6-7 Juni 2026, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalin dan Puluhan Kantong Parkir
Indonesia
Pembukaan Jalan Raya Lenteng Agung Molor dari Target, Warga Depok Siap-Siap Kembali Terisolasi
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terimbas dari kebijakan itu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Pembukaan Jalan Raya Lenteng Agung Molor dari Target, Warga Depok Siap-Siap Kembali Terisolasi
Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Hari Raya Waisak, CFD Jakarta 31 Mei 2026 Ditiadakan
Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan CFD pada Minggu, 31 Mei 2026, karena bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Hari Raya Waisak, CFD Jakarta 31 Mei 2026 Ditiadakan
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Indonesia
CFD Rasuna Said 10 Mei 2026: Dishub DKI Siapkan 4 Titik Parkir dan Rekayasa Lalin
Dishub DKI Jakarta menyiapkan 4 titik parkir dan rekayasa lalu lintas untuk CFD Rasuna Said pada 10 Mei 2026. Simak lokasi parkir dan jalur alternatifnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
CFD Rasuna Said 10 Mei 2026: Dishub DKI Siapkan 4 Titik Parkir dan Rekayasa Lalin
Indonesia
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap. Lalu, pajak PKB dan BBNKB juga dihapus.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Indonesia
Kendaraan Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Kawasan Senopati Ditindak, Tenda Valet Juga Ikut Diangkut
Selain menyasar parkir liar, Sudinhub Jaksel memberikan perhatian khusus pada akses bagi penyandang disabilitas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 April 2026
Kendaraan Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Kawasan Senopati Ditindak, Tenda Valet Juga Ikut Diangkut
Indonesia
Kasus JAKI Mampang, Dishub Jaksel Akui Kekurangan dan Janji Perbaiki Pengawasan
Dishub Jakarta Selatan beri surat peringatan terkait dugaan ketidaksesuaian dokumentasi aduan JAKI. Akui kekurangan dan janji perbaiki pengawasan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
Kasus JAKI Mampang, Dishub Jaksel Akui Kekurangan dan Janji Perbaiki Pengawasan
Bagikan