Wacana Perluasan Ganjil-Genap, Polisi Bisa Apa?

Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di ruas jalan bundaran Patung Arjuna Wijaya, salah satu wilayah tertib lalu lintas dan diterapkan tilang elektronik, Jumat (12/7) (ANTARA/Laily Rahamwaty)
Merahputih.com - Polda Metro Jaya menegaskan tak punya kewenangan dalam mengambil keputusuan terkait perluasan perluasan ganjil-genap lantaran hal itu merupakan ranah Pemprov DKI dalam hal ini Dishub.
"Ganjil genap itu punya pemda, tidak ada hubungannya dengan polisi. Kita tidak ada koordinasi apa, kecuali nanti ada aturan yang sudah jadi baru polisi. Sekarang polisi tidak punya wewenang apa-apa," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir kepada wartawan di Jakarta Rabu (7/8).
Baca Juga: Dishub Masih Kaji Aturan Ganjil Genap untuk Kendaraan Roda Dua
Saat ini polisi hanya menangani aturan ganjil genap yang dikeluarkan lewat Pergub DKI nomor 155 tahun 2018. Jika ada perluasan ganjil genap, aturannya pun tak dibuat oleh polisi.
"Hukum itu harus ada aturannya baru dijawab. Kalau aturannya belum ada kita tidak bisa jawab. Aturan ganjil genap kan bukan dibuat oleh Polri," jelas dia.

"Kalau ditanya ganjil-genap sekarang ya Pergub 155, yang sudah jalan sekarang," ujarnya.
Sementara, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut sedang melakukan finalisasi pembahasan perluasan ganjil-genap. Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut keputusan ganjil-genap segera diumumkan.
Baca Juga: Kendaraan Roda Dua Dibatasi, Warga: Apa Urusannya Polusi Sama Ganjil Genap?
"Untuk ganjil-genap kami sedang lakukan finalisasi, kemudian besok akan kita umumkan," ucap Syafrin.
Syarif belum memberi tahu lokasi mana saja yang menjadi area ganjil-genap. "Besok kita umumkan, karena sekarang kita sedang finalisasi," ujar Syafrin. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet

Demi Bangun Citra di Mata Publik, Polantas Diperintahkan Jangan Terlalu Sering Menilang

Belum Ada Kepastian Regulasi Tindakan, Truk Odol Masih Diberikan Sosialisasi

HUT Bhayangkara ke-79 Selasa (1/7), Hindari Sejumlah Jalanan Ini Jika Tak Ingin Terjebak Macet

Viral Polisi Hormat ke Mobil Dinas Terabas Jalur TransJakarta, Dirlantas Anggap Sikap Anak Buahnya Lumrah

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Deteksi Wajah Tilang Elektronik Cuma Ada di Sudirman-Thamrin, Polisi Buka Siapa Targetnya

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025

Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
