Kendaraan Roda Dua Dibatasi, Warga: Apa Urusannya Polusi Sama Ganjil Genap?

Ilustrasi: Pengendara motor melintas di Jalan Bendungan Hilir, Jakarta, Sabtu (27/7) (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Merahputih.com - Pengendara sepeda motor merasa keberatan dengan wacana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan memperluas penerapan ganjil-genap dan menerapkannya untuk kendaraan roda dua.
Salah satu pengendara ojek daring, Hadi mengatakan sistem ganjil-genap itu tidak mempengaruhi polusi udara Jakarta yang kian memburuk.
"Apa urusannya polusi sama ganjil genap? Ganjil genap kan untuk mengurai kemacetan. Di jalan ganjil atau genap tetap mengeluarkan polusi juga," kata Hadi di Jakarta, Sabtu (3/8).
Baca Juga: Dilengkapi Teknologi Canggih, Kamera E-TLE Kini Bisa Foto Wajah Pelanggar Lalin
Hadi yang sudah menjadi pengendara ojek daring selama empat tahun itu mengakui jika aturan ganjil-genap akan diterapkan pada kendaraan bermotor, perjalanannya akan terganggu apalagi dia harus membawa penumpangnya sampai tujuan.
Hadi juga menyampaikan dia mendukung Anies yang akan membuat aturan pembatasan usia kendaraan pribadi yang melintas. "Uji emisi dan pembatasan usia kendaraan saya setuju, tetapi kalau ganjil genap tidak setuju," jelas dia dikutip Antara.

Pembatasan usia kendaraan, menurut dia, akan efektif mengurangi polusi udara Jakarta karena mempengaruhi emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan.
Pengendara motor lainnya Dimitri juga tidak setuju dengan aturan ganjil-genap motor. Namun ia setuju dengan pembatasan usia kendaraan.
"Motor yang masih keluar asap dibiarin saja jadi polusi, seharusnya ada batasan usia dan uji emisi kendaraan, seperti di Amerika kan kendaraan yang sudah beberapa tahun dihancurkan," ucap Dimitri.
Baca Juga: Lewat Kamera Anyar e-TLE, Kendaraan yang Ngebut Bisa Ditindak
Sebelumnya Anies Baswedan menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk memperluas penerapan ganjil genap.
Hingga kini, Dishub DKI Jakarta masih mengkaji aturan ganjil genap, salah satunya mempertimbangkan motor masuk dalam aturan tersebut untuk turut menekan angka polusi udara. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Honda PCX160 2025 Hadir dengan Fitur Canggih RoadSync, Simak Spesifikasinya

5 Alasan Kamu Harus Punya New Honda Scoopy dan PCX 160 2025, ini Fitur dan Keunggulannya

PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet

Pengguna Motor Matic Bisa Dapat Hadiah saat Beli Oli, Begini Caranya!

Rayakan HUT ke-80 RI, Pengendara Motor di Jabodetabek Bisa Dapat Harga Spesial saat Ganti Oli

KPK Beberkan Fakta Mengejutkan di Balik Penyitaan Motor Ridwan Kamil

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Mengenal Lebih Dekat Sejarah Sirkuit Motegi Jepang, Sering Jadi Tuan Rumah MotoGP

Polda Metro Jaya akan Tindak Kendaraan Bermotor Tanpa Pelat Nomor Belakang
