Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Knalpot Brong Ganggu Warga, Polisi Perketat Pengawasan dan Sanksi Tegas

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 22 April 2026
Knalpot Brong Ganggu Warga, Polisi Perketat Pengawasan dan Sanksi Tegas

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani. (Foto: Dok. humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian memperketat pengawasan terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau yang kerap disebut knalpot brong.

Meski telah dilarang, pelanggaran masih kerap ditemukan di berbagai ruas jalan Ibu Kota, khususnya pada jalur utama dan kawasan permukiman.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ojo Ruslani, menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berdampak langsung terhadap ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi sudah masuk ke ranah ketertiban sosial,” ujar Ojo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/4).

Menurut Ojo, penggunaan knalpot brong melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) serta Pasal 48 ayat (2) dan (3).

Aturan tersebut mengharuskan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk standar kebisingan yang telah ditetapkan.

“Setiap kendaraan wajib menggunakan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan. Jika tidak, itu pelanggaran,” katanya.

Dalam praktik penegakan hukum, polisi tidak hanya memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, tetapi juga melakukan penyitaan dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK.

Selain itu, pelanggar diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebelum dapat kembali menggunakan kendaraannya.

“Penindakan dilakukan tegas. SIM atau STNK bisa disita, dan kendaraan harus dikembalikan ke kondisi standar,” ujar Ojo.

Baca juga:

Knalpot Bising dan Balap Liar Meningkat Usai Tilang Manual Dihapus

Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan langkah preventif dan edukatif. Sosialisasi dilakukan kepada komunitas motor, pelajar, mahasiswa, hingga pelaku usaha seperti bengkel dan penjual aksesori otomotif.

Langkah ini bertujuan untuk menekan peredaran knalpot tidak standar dari hulu ke hilir.

“Kami tidak hanya menindak di jalan, tetapi juga menyasar sumbernya, seperti bengkel dan penjual knalpot aftermarket,” kata dia.

Ojo menegaskan bahwa dampak knalpot brong tidak berhenti pada kebisingan semata. Dalam banyak kasus, suara bising yang ditimbulkan justru memicu keresahan sosial.

Kebisingan, terutama pada malam hari, dinilai mengganggu waktu istirahat warga, termasuk lansia, orang sakit, dan pelajar.

“Bahkan bisa memicu emosi warga dan pengguna jalan lain. Tidak jarang berujung pada konflik atau pertengkaran,” ujarnya.

Kepolisian mencatat masih banyak laporan masyarakat terkait gangguan knalpot brong. Laporan tersebut umumnya disampaikan langsung kepada petugas di lapangan oleh warga yang merasa terganggu.

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan knalpot brong masih menjadi isu nyata di tengah masyarakat perkotaan.

Baca juga:

Amankan Perayaan Pergantian Tahun, Knalpot Bising Bakal Ditindak

Meski masih marak, data menunjukkan adanya tren penurunan jumlah pelanggaran dalam tiga tahun terakhir:

  • Tahun 2023: 10.364 pelanggaran
  • Tahun 2024: 6.223 pelanggaran
  • Tahun 2025: 1.691 pelanggaran

Penurunan ini dinilai sebagai hasil dari kombinasi penegakan hukum dan edukasi yang dilakukan secara konsisten.

Namun demikian, pada 2025 wilayah Jakarta Timur tercatat sebagai daerah dengan jumlah pelanggaran tertinggi, diikuti Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.

Dari sisi usia, kelompok 16 hingga 30 tahun menjadi pelanggar terbanyak.

“Mayoritas pelanggar adalah usia produktif, terutama anak muda,” kata Ojo.

Menurut Ojo, penggunaan knalpot brong juga dipengaruhi faktor psikologis. Banyak pengendara ingin tampil berbeda, mencari perhatian, dan membangun citra diri tertentu di ruang publik.

Fenomena ini dikenal sebagai self-representation, yakni keinginan untuk terlihat lebih kuat, cepat, atau dominan di jalan raya.

“Padahal, itu justru membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Ojo mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan menggunakan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan.

Menurut dia, ketertiban berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

“Kami harap masyarakat sadar. Jangan sampai hanya karena ingin terlihat keren, malah merugikan banyak orang,” ujarnya. (Knu)

#Polda Metro Jaya #Knalpot Brong #Pelanggaran Lalu Lintas #Dirlantas Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sindikat Obat Keras Ilegal Dibongkar di Jakarta, Polda Metro Sita Lebih dari 575 Ribu Butir
Polda Metro Jaya membongkar sindikat obat keras ilegal di Kebon Kacang. Sebanyak 575 ribu pil disita.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Sindikat Obat Keras Ilegal Dibongkar di Jakarta, Polda Metro Sita Lebih dari 575 Ribu Butir
Indonesia
PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris, Polda Mau Semua Datang Dulu Baru Kasus Ditutup
Polda Metro Jaya menegaskan kasus baru ditutup setelah ketemu PWI dan Hotman Paris, serta melalui proses gelar perkara.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris, Polda Mau Semua Datang Dulu Baru Kasus Ditutup
Indonesia
Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Polda Metro Jaya menyita Rp220 juta dari sindikat hoaks medsos. Polisi mendalami dugaan dana negara digunakan untuk membiayai propaganda digital. Delapan tersangka ditangkap.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
 Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Indonesia
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Komisi III DPR mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus Kasat Narkoba Polres Tangsel.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Polda Metro Jaya menegaskan, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, kini masih belum ditetapkan tersangka.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Indonesia
Polda Metro Jaya Klarifikasi Isu Penembakan Ajudan Febrie Adriansyah yang Viral di Media Sosial
Polda Metro Jaya mengklarifikasi isu penembakan ajudan Febrie Adriansyah, yang viral di media sosial.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Polda Metro Jaya Klarifikasi Isu Penembakan Ajudan Febrie Adriansyah yang Viral di Media Sosial
Indonesia
Polisi Tahan 8 Orang Diduga Lakukan Propaganda Digital, Barang Bukti Rp 220 Juta
​Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini terbagi ke dalam lima peran terorganisir, yakni perekrut dan pembiaya, pembuat konten, penyebar konten, pengangkat konten
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Polisi Tahan 8 Orang Diduga Lakukan Propaganda Digital, Barang Bukti Rp 220 Juta
Indonesia
Olah TKP Kematian Sutrimo, Polisi Bantah Temukan Racun di Klinik Mordent Kebayoran Baru
Polisi bantah temuan racun dalam olah TKP kematian Sutrimo di klinik Kebayoran Baru. Barang bukti dibawa ke Puslabfor Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Olah TKP Kematian Sutrimo, Polisi Bantah Temukan Racun di Klinik Mordent Kebayoran Baru
Indonesia
Polda Tetapkan 7 Tersangka Bentrok Berdarah di Matraman dan Jalan Tambak
Polda Metro Jaya tetapkan 7 tersangka bentrok Matraman dan Jalan Tambak. 4 tersangka kasus perusakan, 3 tersangka kasus pengeroyokan. Satu korban tewas, satu luka dirawat di RSCM.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Polda Tetapkan 7 Tersangka Bentrok Berdarah di Matraman dan Jalan Tambak
Indonesia
Polda Usut Kematian Sutrimo, Dugaan Korban Penjaga Rumah Eks Jampidsus Didalami
Polda Metro Jaya selidiki kematian Sutrimo di Kebayoran Baru. Dugaan korban Karumga eks Jampidsus masih didalami.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Polda Usut Kematian Sutrimo, Dugaan Korban Penjaga Rumah Eks Jampidsus Didalami
Bagikan