Knalpot Brong Ganggu Warga, Polisi Perketat Pengawasan dan Sanksi Tegas

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 22 April 2026
Knalpot Brong Ganggu Warga, Polisi Perketat Pengawasan dan Sanksi Tegas

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani. (Foto: Dok. humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian memperketat pengawasan terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau yang kerap disebut knalpot brong.

Meski telah dilarang, pelanggaran masih kerap ditemukan di berbagai ruas jalan Ibu Kota, khususnya pada jalur utama dan kawasan permukiman.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ojo Ruslani, menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berdampak langsung terhadap ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi sudah masuk ke ranah ketertiban sosial,” ujar Ojo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/4).

Menurut Ojo, penggunaan knalpot brong melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) serta Pasal 48 ayat (2) dan (3).

Aturan tersebut mengharuskan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk standar kebisingan yang telah ditetapkan.

“Setiap kendaraan wajib menggunakan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan. Jika tidak, itu pelanggaran,” katanya.

Dalam praktik penegakan hukum, polisi tidak hanya memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, tetapi juga melakukan penyitaan dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK.

Selain itu, pelanggar diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebelum dapat kembali menggunakan kendaraannya.

“Penindakan dilakukan tegas. SIM atau STNK bisa disita, dan kendaraan harus dikembalikan ke kondisi standar,” ujar Ojo.

Baca juga:

Knalpot Bising dan Balap Liar Meningkat Usai Tilang Manual Dihapus

Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan langkah preventif dan edukatif. Sosialisasi dilakukan kepada komunitas motor, pelajar, mahasiswa, hingga pelaku usaha seperti bengkel dan penjual aksesori otomotif.

Langkah ini bertujuan untuk menekan peredaran knalpot tidak standar dari hulu ke hilir.

“Kami tidak hanya menindak di jalan, tetapi juga menyasar sumbernya, seperti bengkel dan penjual knalpot aftermarket,” kata dia.

Ojo menegaskan bahwa dampak knalpot brong tidak berhenti pada kebisingan semata. Dalam banyak kasus, suara bising yang ditimbulkan justru memicu keresahan sosial.

Kebisingan, terutama pada malam hari, dinilai mengganggu waktu istirahat warga, termasuk lansia, orang sakit, dan pelajar.

“Bahkan bisa memicu emosi warga dan pengguna jalan lain. Tidak jarang berujung pada konflik atau pertengkaran,” ujarnya.

Kepolisian mencatat masih banyak laporan masyarakat terkait gangguan knalpot brong. Laporan tersebut umumnya disampaikan langsung kepada petugas di lapangan oleh warga yang merasa terganggu.

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan knalpot brong masih menjadi isu nyata di tengah masyarakat perkotaan.

Baca juga:

Amankan Perayaan Pergantian Tahun, Knalpot Bising Bakal Ditindak

Meski masih marak, data menunjukkan adanya tren penurunan jumlah pelanggaran dalam tiga tahun terakhir:

  • Tahun 2023: 10.364 pelanggaran
  • Tahun 2024: 6.223 pelanggaran
  • Tahun 2025: 1.691 pelanggaran

Penurunan ini dinilai sebagai hasil dari kombinasi penegakan hukum dan edukasi yang dilakukan secara konsisten.

Namun demikian, pada 2025 wilayah Jakarta Timur tercatat sebagai daerah dengan jumlah pelanggaran tertinggi, diikuti Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.

Dari sisi usia, kelompok 16 hingga 30 tahun menjadi pelanggar terbanyak.

“Mayoritas pelanggar adalah usia produktif, terutama anak muda,” kata Ojo.

Menurut Ojo, penggunaan knalpot brong juga dipengaruhi faktor psikologis. Banyak pengendara ingin tampil berbeda, mencari perhatian, dan membangun citra diri tertentu di ruang publik.

Fenomena ini dikenal sebagai self-representation, yakni keinginan untuk terlihat lebih kuat, cepat, atau dominan di jalan raya.

“Padahal, itu justru membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Ojo mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan menggunakan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan.

Menurut dia, ketertiban berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

“Kami harap masyarakat sadar. Jangan sampai hanya karena ingin terlihat keren, malah merugikan banyak orang,” ujarnya. (Knu)

#Polda Metro Jaya #Knalpot Brong #Pelanggaran Lalu Lintas #Dirlantas Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Penyelidikan dilakukan terhadap seluruh rangkaian aktivitas barang tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Indonesia
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Dugaan pelanggaran dalam kasus ini berkaitan dengan persyaratan impor dan ketentuan karantina.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Indonesia
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Persija vs Persib akan digelar di GBK, Sabtu (12/9). Polda Metro telah menyiapkan kantong parkir untuk masyarakat yang menonton.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Indonesia
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Polda Metro Jaya masih membahas permohonan izin pertandingan yang menjadi salah satu duel paling dinanti di kompetisi musim ini.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Indonesia
Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Polda Metro Jaya mendalami dugaan aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa di balik kerusuhan DPR 27 Agustus. Polisi tegaskan kerusuhan bukan dilakukan pengunjuk rasa.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
 Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Indonesia
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos
Pelarian bandar besar obat keras daftar G di Tanah Abang akhirnya dihentikan Polda Metro Jaya. RS (38) diciduk bersama barang bukti ratusan ribu butir pil ilegal. Simak kronologinya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 02 September 2026
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos
Indonesia
Polda Metro Sebar Dua Sketsa Terduga Pelaku yang Tewaskan Pedagang Cermin di Tanah Abang
Polisi menyusun sketsa berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sejumlah saksi dan bukti digital.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Polda Metro Sebar Dua Sketsa Terduga Pelaku yang Tewaskan Pedagang Cermin di Tanah Abang
Indonesia
Viral Foto Wajah Terduga Penganiaya Warga Pejompongan Tewas Saat Demo, Polda Bilang Itu AI
Polda Metro Jaya memastikan foto wajah terduga pelaku penganiayaan warga Pejompongan saat demo DPR yang viral di medsos hasil manipulasi AI
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Viral Foto Wajah Terduga Penganiaya Warga Pejompongan Tewas Saat Demo, Polda Bilang Itu AI
Indonesia
Polda Tetapkan 49 Tersangka Demo DPR 27 Agustus Termasuk 5 Anak, 273 Orang Dipulangkan
Polda Metro Jaya menetapkan 49 tersangka kerusuhan demo DPR, termasuk 5 anak. Dari 322 orang diamankan, 273 dipulangkan. Polisi memetakan pelaku dalam 6 klaster peran.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Polda Tetapkan 49 Tersangka Demo DPR 27 Agustus Termasuk 5 Anak, 273 Orang Dipulangkan
Bagikan