Dishub Masih Kaji Aturan Ganjil Genap untuk Kendaraan Roda Dua

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 02 Agustus 2019
Dishub Masih Kaji Aturan Ganjil Genap untuk Kendaraan Roda Dua

Pakailah aplikasi yang menuntun pada jalan yang aman dari aturan ganjil genap. (Foto: Pixabay/free-photos)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kapala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya masih melakukan kajian perluasan aturan ganjil genap yang berlaku juga untuk kendaraan roda dua, sebelum nantinya diterapkan.

"Sedang kita kaji karena terkait dengan perluasan waktu itu harus kita pikirkan aktivitas sosial ekonomi masyarakat di kawasan-kawasan itu," kata Syafrin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/8).

Baca Juga: Anies Dikritik, Penghapusan Ganjil-Genap Saat Weekend Ganggu Wisatawan

Alasan niatan pihaknya menerapkan aturan ganjil genap roda dua, menurut dia, semenjak ganjil genap diberlakukan kepada roda empat, pengendara mobil pribadi beralih menggunakan sepeda motor.

Ilustrasi ganjil genap (ANTARA//Aprillio Akbar)
Ilustrasi ganjil genap (ANTARA//Aprillio Akbar)

"Kita sedang kaji. Karena berdasar kajian untuk sepeda motor saat ganjil genap volumenya 72 persen sepeda motor. Hanya 28 persen roda empat. Artinya begitu ada pembatasan ganjil genap, maka sebagian tidak shifting ke angkutan umum tetapi mereka justru berbalik ke motor. Itu menjadi perhatian khusus kita bersama," tutupnya.

Baca Juga: Kenali Fitur Mengatur Rute Ganjil Genap di Google Maps

Sebelumnya, masyarakat dunia maya terlebih pengendara sepeda motor dibuat kaget dengan adanya rencana sosialisasi perluasan kawasan ganjil genap untuk mobil dan motor pada kawasan ganjil genap eksisting diantaranya Jalan Rumah Sakit Fatmawati-Jalan Panglima Polim-Jalan Sisingamangaraja.

Kemudian, Jalan Pramuka- Jalan Salemba Raya-Jalan Kramat Raya-Jalan Gunung Sahari-Jalan Majapahit-Jalan Gajahmada-Jalan Hayam Wuruk-Jalan Suryopranoto-Jalan Balikpapan dan Jalan Tomang Raya.

Sosialisasi tersebut dimulai pada tanggal 5 sampai dengan 31 Agustus 2019. (Asp)

Baca Juga: Ganjil Genap Diperpanjang, Kecuali...

#Ganjil Genap
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Peniadaan sistem ganjil genap itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Indonesia
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Untuk mengatasi kemacetan, Rano mengaku menerapkan strategi yang komprehensif, yakni dengan push and pull strategy.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Indonesia
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Permintaan agar mobil hybrid bebas melintas di wilayah ganjil-genap terus bermunculan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Juni 2025
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Indonesia
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Kebijakan ini diambil sehubungan adanya libur nasional peringatan Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama Idul Adha.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Juni 2025
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Indonesia
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Peniadaan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Juni 2025
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Indonesia
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
JHL International Otomotif (JIO) merupakan pemegang merek BAIC di Tanah Air.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
Indonesia
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Sistem ganjil genap plat nomor kendaraan di Jakarta akan berlaku pada 26, 27, dan 28 Mei 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Mei 2025
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Peniadaan ganjil genap pada 29-30 Mei sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Terdapat 26 ruas jalan Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Indonesia
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
"Gage (ganjil genap) tidak berlaku tanggal 12-13 (Mei 2025)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Frengky Aruan - Rabu, 07 Mei 2025
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
Bagikan