Dishub Masih Kaji Aturan Ganjil Genap untuk Kendaraan Roda Dua


Pakailah aplikasi yang menuntun pada jalan yang aman dari aturan ganjil genap. (Foto: Pixabay/free-photos)
MerahPutih.com - Kapala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya masih melakukan kajian perluasan aturan ganjil genap yang berlaku juga untuk kendaraan roda dua, sebelum nantinya diterapkan.
"Sedang kita kaji karena terkait dengan perluasan waktu itu harus kita pikirkan aktivitas sosial ekonomi masyarakat di kawasan-kawasan itu," kata Syafrin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/8).
Baca Juga: Anies Dikritik, Penghapusan Ganjil-Genap Saat Weekend Ganggu Wisatawan
Alasan niatan pihaknya menerapkan aturan ganjil genap roda dua, menurut dia, semenjak ganjil genap diberlakukan kepada roda empat, pengendara mobil pribadi beralih menggunakan sepeda motor.

"Kita sedang kaji. Karena berdasar kajian untuk sepeda motor saat ganjil genap volumenya 72 persen sepeda motor. Hanya 28 persen roda empat. Artinya begitu ada pembatasan ganjil genap, maka sebagian tidak shifting ke angkutan umum tetapi mereka justru berbalik ke motor. Itu menjadi perhatian khusus kita bersama," tutupnya.
Baca Juga: Kenali Fitur Mengatur Rute Ganjil Genap di Google Maps
Sebelumnya, masyarakat dunia maya terlebih pengendara sepeda motor dibuat kaget dengan adanya rencana sosialisasi perluasan kawasan ganjil genap untuk mobil dan motor pada kawasan ganjil genap eksisting diantaranya Jalan Rumah Sakit Fatmawati-Jalan Panglima Polim-Jalan Sisingamangaraja.
Kemudian, Jalan Pramuka- Jalan Salemba Raya-Jalan Kramat Raya-Jalan Gunung Sahari-Jalan Majapahit-Jalan Gajahmada-Jalan Hayam Wuruk-Jalan Suryopranoto-Jalan Balikpapan dan Jalan Tomang Raya.
Sosialisasi tersebut dimulai pada tanggal 5 sampai dengan 31 Agustus 2019. (Asp)
Baca Juga: Ganjil Genap Diperpanjang, Kecuali...
Bagikan
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi

Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak

Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025

Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
