Ganjil Genap Diperpanjang, Kecuali...

Thomas KukuhThomas Kukuh - Senin, 15 Oktober 2018
Ganjil Genap Diperpanjang, Kecuali...

Ilustrasi peraturan Ganjil-Genap. ANTARA Foto/Widodo S Jusuf)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gelaran Asian Games dan Asian Para Games 2018 usai sudah. Tapi peraturan ganjil-genap belum dicabut. Bahkan, Pemprov DKI memperjang aturan ganji-genap di beberapa ruas jalanan Ibu Kota.

Keputusan perpanjangan tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap tertanggal 12 Oktober 2018 kemarin.

Sebelumnya, kebijakan ganjil genap diputuskan hanya sampai 13 Oktober 2018. Atau hingga gelaran Asian Para Games berakhir. Namun, berdasarkan keputusan terbaru, ganjil genap diperpanjang dari 15 Oktober hingga 31 Desember 2018.

“Jadi mulai Senin, 15 Oktober 2018 ‎sampai 31 Desember 2018. Waktunya itu berangkat kerja 06.00-10.00 WIB dan pulang kerja pada sore hari pukul 16.00-20.00 WIB,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, dalam keterangan resminya.

Ganjil Genap
Rambu ganjil genap di Jakarta.

Dengan itu, pemberlakuan jam sistem ganjil genap ini kembali seperti sebelum Asian Games 2018. Selama Asian Games 2018 ganjil genap berlaku selama 15 jam mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Perluasan ganjil-genap hanya berlaku pada Senin-Jumat. Sementara Sabtu, Minggu dan libur nasional tidak berlaku. “Jadi, masyarakat harus tetap waspada, karena masih ada pelaksanaan ganji genap hingga akhir tahun ini,” jelas Budiyanto.

Selain itu, ada beberapa ruas jalan yang masuk pengecualian. Alias aturan ganjil genapnya dicabut. Yakni ruas jalan jalan arteri Pondok Indah dan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran.

Plt Kadishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menyebut hasil evaluasi ganjil-genap saat Asian Para Games efektif mengurangi kemacetan.

“Ada hasil positif selama pemberlakuan ganjil genap saat Asian Games dan Asian Para Games. Terjadi peningkatan kecepatan, penurunan waktu tempuh dan peningkatan pengguna angkutan umum,” tutur dia.

Berikut ruas jalan yang terkena perpanjangan perluasan sistem ganjil-genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat.

2. Jalan MH Thamrin.

3. Jalan Jendral Sudirman.

4. Sebagian Jalan Jendral S Parman (mulai dari Jalan Simpang Tomang Raya sampai Jalan simpang KS Tubun).

5. Jalan Gatot Subroto.

6. Jalan HR Rasuna Said.

7. Jalan Jendral MT Haryono.

8. Jalan Jendral DI Panjaitan.

9. Jalan Jendral Ahmad Yani.

#Ganjil Genap
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Indonesia
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap. Lalu, pajak PKB dan BBNKB juga dihapus.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Indonesia
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Kebijakan ini menyasar ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Maret 2026
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Indonesia
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Pemprov DKI Jakarta meniadakan sementara sistem ganjil genap pada 18–24 Maret 2026 karena libur Nyepi dan Idulfitri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Indonesia
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Pemerintah menerapkan rekayasa lalu lintas mudik Lebaran 2026 berupa one way, contra flow, dan ganjil-genap. Simak jadwal lengkapnya di sini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Maret 2026
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Indonesia
Libur Imlek 2026 dan Cuti Bersama, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Sistem ganjil genap di Jakarta pada 16-17 Februari 2026 ditiadakan. Kebijakan ini berkaitan dengan Imlek 2026 dan cuti bersama.
Soffi Amira - Senin, 16 Februari 2026
Libur Imlek 2026 dan Cuti Bersama, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Indonesia
Hari Libur Nasional Isra Miraj, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
"(Hari ini) libur nasional maka kebijakan ganjil genap ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Jumat (16/1).
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Hari Libur Nasional Isra Miraj, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Indonesia
Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Isra Miraj Nabi Muhammad
Dishub DKI Jakarta juga telah mengumumkan perihal tersebut melalui media sosial akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur  Isra Miraj Nabi Muhammad
Bagikan