Ganjil Genap Diperpanjang, Kecuali...

Thomas KukuhThomas Kukuh - Senin, 15 Oktober 2018
Ganjil Genap Diperpanjang, Kecuali...

Ilustrasi peraturan Ganjil-Genap. ANTARA Foto/Widodo S Jusuf)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Gelaran Asian Games dan Asian Para Games 2018 usai sudah. Tapi peraturan ganjil-genap belum dicabut. Bahkan, Pemprov DKI memperjang aturan ganji-genap di beberapa ruas jalanan Ibu Kota.

Keputusan perpanjangan tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap tertanggal 12 Oktober 2018 kemarin.

Sebelumnya, kebijakan ganjil genap diputuskan hanya sampai 13 Oktober 2018. Atau hingga gelaran Asian Para Games berakhir. Namun, berdasarkan keputusan terbaru, ganjil genap diperpanjang dari 15 Oktober hingga 31 Desember 2018.

“Jadi mulai Senin, 15 Oktober 2018 ‎sampai 31 Desember 2018. Waktunya itu berangkat kerja 06.00-10.00 WIB dan pulang kerja pada sore hari pukul 16.00-20.00 WIB,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, dalam keterangan resminya.

Ganjil Genap
Rambu ganjil genap di Jakarta.

Dengan itu, pemberlakuan jam sistem ganjil genap ini kembali seperti sebelum Asian Games 2018. Selama Asian Games 2018 ganjil genap berlaku selama 15 jam mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Perluasan ganjil-genap hanya berlaku pada Senin-Jumat. Sementara Sabtu, Minggu dan libur nasional tidak berlaku. “Jadi, masyarakat harus tetap waspada, karena masih ada pelaksanaan ganji genap hingga akhir tahun ini,” jelas Budiyanto.

Selain itu, ada beberapa ruas jalan yang masuk pengecualian. Alias aturan ganjil genapnya dicabut. Yakni ruas jalan jalan arteri Pondok Indah dan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran.

Plt Kadishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menyebut hasil evaluasi ganjil-genap saat Asian Para Games efektif mengurangi kemacetan.

“Ada hasil positif selama pemberlakuan ganjil genap saat Asian Games dan Asian Para Games. Terjadi peningkatan kecepatan, penurunan waktu tempuh dan peningkatan pengguna angkutan umum,” tutur dia.

Berikut ruas jalan yang terkena perpanjangan perluasan sistem ganjil-genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat.

2. Jalan MH Thamrin.

3. Jalan Jendral Sudirman.

4. Sebagian Jalan Jendral S Parman (mulai dari Jalan Simpang Tomang Raya sampai Jalan simpang KS Tubun).

5. Jalan Gatot Subroto.

6. Jalan HR Rasuna Said.

7. Jalan Jendral MT Haryono.

8. Jalan Jendral DI Panjaitan.

9. Jalan Jendral Ahmad Yani.

#Ganjil Genap
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Peniadaan sistem ganjil genap itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Indonesia
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Untuk mengatasi kemacetan, Rano mengaku menerapkan strategi yang komprehensif, yakni dengan push and pull strategy.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Indonesia
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Permintaan agar mobil hybrid bebas melintas di wilayah ganjil-genap terus bermunculan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Juni 2025
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Indonesia
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Kebijakan ini diambil sehubungan adanya libur nasional peringatan Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama Idul Adha.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Juni 2025
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Indonesia
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Peniadaan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Juni 2025
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Indonesia
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
JHL International Otomotif (JIO) merupakan pemegang merek BAIC di Tanah Air.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
Indonesia
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Sistem ganjil genap plat nomor kendaraan di Jakarta akan berlaku pada 26, 27, dan 28 Mei 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Mei 2025
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Peniadaan ganjil genap pada 29-30 Mei sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Terdapat 26 ruas jalan Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Indonesia
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
"Gage (ganjil genap) tidak berlaku tanggal 12-13 (Mei 2025)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Frengky Aruan - Rabu, 07 Mei 2025
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
Bagikan