Periksa Legislator Sulsel, KPK Telusuri Aliran Duit Suap ke Nurdin Abdullah

Jumat, 09 April 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Eric Horas dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik menelusuri aliran duit yang diterima Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel.

Baca Juga:

KPK Periksa Tiga Orang Swasta Terkait Suap Gubernur Nurdin Abdullah

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak, salah satunya kepada Tsk NA melalui Tsk ER," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (9/4).

Selain Eric, KPK juga memeriksa pihak swasta bernama Nuwardi alias Hj. Momo dan A.M. Prakasi. Kepada kedua saksi, penyidik mengonfirmasi aliran sejumlah dana ke berbagai pihak dari pelaksanaan berbagai proyek di Pemprov Sulsel.

"Yang salah satunya kepada tersangka Nurdin Abdullah melalui tersangka Edy Rahmat," ujar Ali.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.

Baca Juga:

KPK Periksa Anggota DPRD Makassar Terkait Kasus Nurdin Abdullah

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan