Periksa Hotma Sitompul, KPK Dalami Pembayaran Fee Lawyer Tersangka Suap Bansos
Sabtu, 20 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa advokat Hotma Sitompul sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami pembayaran fee lawyer kepada Hotma karena membantu menangani persoalan hukum di Kementerian Sosial (Kemensos) saat dipimpin Juliari Peter Batubara.
Baca Juga
KPK Periksa Pengacara Hotma Sitompul Terkait Kasus Korupsi Bansos
"Hotma Sitompul didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai "fee lawyer" karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/2).
Ali tak menjelaskan mengenai perkara hukum di Kemensos yang ditangani Hotma. Dia hanya menyebut pembayaran fee lawyer itu diserahkan oleh Adi Wahyono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, yang telah menyandang status tersangka.
"Pembayaran "fee lawyer" tersebut diduga diberikan oleh tersangka AW (Adi Wahyono)," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)
Baca Juga
Legislator PDIP Ihsan Yunus Muncul dalam Rekonstruksi Kasus Bansos di KPK