Penerapan KUA untuk Semua Agama, Kemenag Pastikan Tak Mencampuradukkan Urusan Teologis

Jumat, 01 Maret 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Polemik soal penggunaan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pelayanan semua tempat ibadah terus bergulir. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Diklat Kementerian Agama, Suyitno pun angkat suara.

Dia menuturkan, kebijakan ini murni untuk memudahkan fasilitasi layanan untuk umat. Tidak ada pencampuradukkan ranah teologis.

Baca Juga:

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Kapolri dan Kapolda Digugat ke PN Jaksel

”Sama sekali tidak ada urusannya dengan pencampuradukkan ranah teologis, melainkan bagaimana melahirkan fleksibilitas layanan yang menjangkau umat,” ujar Suyitno.

Hal ini disampaikan saat acara Forum Group Discusion (FGD) Kebijakan Membangun Kelembagaan KUA yang Kompatibel dan Melayani Semua Agama di Jakarta, Kamis (29/2). FGD dihadiri Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu dan sejumlah analis kebijakan dari berbagai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat semua agama.

Menurut Suyitno, kebijakan ini merupakan terobosan dan solusi agar layanan pemerintah dapat menjangkau umat secara luas dan mendekati umat.

Dia melihat selama ini tidak sedikit umat yang kesulitan melakukan pencatatan pernikahannya di kantor yang aksesnya cukup jauh.

“KUA itu bukan Kantor Urusan Agama Islam, tetapi itu Kantor Urusan Agama,” tegas Suyitno.

Suyitno memaklumi adanya pro-kontra dalam sebuah kebijakan. Menurutnya, itu adalah hal biasa.

Baca Juga:

Beri Kemudahan Semua Kalangan, Menteri : Rencana KUA untuk Semua Agama Jalan Terus

Balitbang Diklat perlu melakukan pendalaman dengan mengkaji dari berbagai aspek seperti regulasi, termasuk hiring dengan beberapa ahli, praktisi, dan tokoh berbagai agama.

"Dari situlah yang akan kami formulasikan sebagai policy brief untuk mendukung kebijakan tersebut," tutup Suyitno.

Sekadar informasi, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK) Balitbang Diklat Kementerian Agama tengah menyiapkan policy brief dan naskah akademik kebijakan KUA sebagai kantor layanan semua agama. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan