Penerapan KUA untuk Semua Agama, Kemenag Pastikan Tak Mencampuradukkan Urusan Teologis

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 01 Maret 2024
Penerapan KUA untuk Semua Agama, Kemenag Pastikan Tak Mencampuradukkan Urusan Teologis

Kantor kementerian Agama. (Dok. Kemenag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polemik soal penggunaan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pelayanan semua tempat ibadah terus bergulir. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Diklat Kementerian Agama, Suyitno pun angkat suara.

Dia menuturkan, kebijakan ini murni untuk memudahkan fasilitasi layanan untuk umat. Tidak ada pencampuradukkan ranah teologis.

Baca Juga:

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Kapolri dan Kapolda Digugat ke PN Jaksel

”Sama sekali tidak ada urusannya dengan pencampuradukkan ranah teologis, melainkan bagaimana melahirkan fleksibilitas layanan yang menjangkau umat,” ujar Suyitno.

Hal ini disampaikan saat acara Forum Group Discusion (FGD) Kebijakan Membangun Kelembagaan KUA yang Kompatibel dan Melayani Semua Agama di Jakarta, Kamis (29/2). FGD dihadiri Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu dan sejumlah analis kebijakan dari berbagai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat semua agama.

Menurut Suyitno, kebijakan ini merupakan terobosan dan solusi agar layanan pemerintah dapat menjangkau umat secara luas dan mendekati umat.

Dia melihat selama ini tidak sedikit umat yang kesulitan melakukan pencatatan pernikahannya di kantor yang aksesnya cukup jauh.

“KUA itu bukan Kantor Urusan Agama Islam, tetapi itu Kantor Urusan Agama,” tegas Suyitno.

Suyitno memaklumi adanya pro-kontra dalam sebuah kebijakan. Menurutnya, itu adalah hal biasa.

Baca Juga:

Beri Kemudahan Semua Kalangan, Menteri : Rencana KUA untuk Semua Agama Jalan Terus

Balitbang Diklat perlu melakukan pendalaman dengan mengkaji dari berbagai aspek seperti regulasi, termasuk hiring dengan beberapa ahli, praktisi, dan tokoh berbagai agama.

"Dari situlah yang akan kami formulasikan sebagai policy brief untuk mendukung kebijakan tersebut," tutup Suyitno.

Sekadar informasi, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK) Balitbang Diklat Kementerian Agama tengah menyiapkan policy brief dan naskah akademik kebijakan KUA sebagai kantor layanan semua agama. (Knu)

#KUA #Kantor Urusan Agama #Kemenag
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Majelis taklim tidak sekadar menjadi ruang pengajian rutin, tapi tampil sebagai pusat penguatan ketahanan keluarga dan benteng moral masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Beredar hoaks di Facebook yang menyebut Kemenag mengambil alih pengelolaan zakat dari Baznas. Faktanya, zakat tetap dikelola Baznas sesuai UU No.23/2011.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Indonesia
Kemenag Bantah 'Rampas' Dana Kas Masjid, Diharap Transparan dan Akuntabel ke Jamaah
Pemerintah menjamin bahwa seluruh aset finansial rumah ibadah tetap berada di bawah kendali penuh pengurus atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Bantah 'Rampas' Dana Kas Masjid, Diharap Transparan dan Akuntabel ke Jamaah
Indonesia
Kemenag Bantah Isu Kelola Rekening Masiid Seluruh Indonesia
Kementerian Agama justru terus mendorong pengelolaan masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel oleh DKM atau pengurus masjid, tanpa intervensi dalam bentuk penguasaan dana oleh pemerintah.
Dwi Astarini - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Bantah Isu Kelola Rekening Masiid Seluruh Indonesia
Indonesia
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
Penerbitan KMA ini sekaligus merespons Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
Indonesia
Dimediasi Kemenag, Segel Yayasan dan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga Tangerang Dicabut
Indonesia merupakan negara yang berdiri di atas fondasi Pancasila yang menjamin keberagaman dan menjadi rumah bagi seluruh warga tanpa memandang latar belakang agama, suku, maupun golongan.
Dwi Astarini - Selasa, 07 April 2026
Dimediasi Kemenag, Segel Yayasan dan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga Tangerang Dicabut
Indonesia
Pesan Menag Sikapi Potongan Pesan Viral; Jangan Salahkan Orang dari Potongan Ceramah
Potongan pernyataannya yang viral terkait zakat 2,5 persen bukan berarti dirinya menganggap zakat tidak wajib.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Pesan Menag Sikapi Potongan Pesan Viral; Jangan Salahkan Orang dari Potongan Ceramah
Indonesia
Kemenag Gelar Sidang Penetapan Hari Raya Lebaran 2026 di Kantor, bukan di Hotel Berbintang
Sidang isbat akan melibatkan pakar astronomi dari BMKG, BRIN, planetarium, observatorium, perwakilan ormas Islam, serta instansi terkait lainnya.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Kemenag Gelar Sidang Penetapan Hari Raya Lebaran 2026 di Kantor, bukan di Hotel Berbintang
Indonesia
380 Ribu Perkawinan Disebut tak Tercatat di Indonesia, Hak Pendidikan dan Pengasuhan Anak Terancam Hilang
Kondisi tersebut berdampak langsung pada pemenuhan hak anak, mulai dari hak atas pendidikan, identitas, pengasuhan, perlindungan, hingga partisipasi.
Dwi Astarini - Jumat, 27 Februari 2026
380 Ribu Perkawinan Disebut tak Tercatat di Indonesia, Hak Pendidikan dan Pengasuhan Anak Terancam Hilang
Bagikan