Mengetahui Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK di Pemilu 2024

Selasa, 13 Februari 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK di Pemilu 2024 perlu diketahui oleh masyarakat. Apalagi, Pemilu 2024 akan segera digelar pada 14 Februari.

Meski setiap orang memiliki hak pilih di Pemilu 2024, tetapi ada perbedaan dari kategorinya. Nantinya, pemilih akan terbagi menjadi tiga kategori, yaitu DPT, DPTb, dan DPK. Lalu, apa saja arti dari ketiga kategori tersebut? Berikut adalah penjelasannya.

Baca juga:

Ketahui 5 Surat Suara Pemilu 2024 dan Warnanya

Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK

Seorang petugas mengemas logistik Pemilu 2024 di Pulau Pramuka, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta, Minggu (11/2)
Seorang petugas mengemas logistik Pemilu 2024 di Pulau Pramuka, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta, Minggu (11/2). Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
>Supaya bisa menggunakan hak pilih, maka masyarakat harus terdaftar dalam kategori pemilih yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut ini adalah perbedaan dari DPT, DPTb, dan DPK:

1. DPT

Daftar Pemilih Tetap atau DPT adalah nama warga yang memiliki hak pilih berdasarkan keputusan KPU. Jadi, DPT disusun sesuai data pemilih di pemilu terakhir. Lalu, disesuaikan juga dengan data yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jika pemilih sudah terdaftar di DPT, maka bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Syaratnya, TPS tersebut sudah sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP pemilih. Kemudian, pemilih bisa mencoblos surat suara pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Pemilih juga harus membawa beberapa dokumen yang diperlukan, seperti undangan dengan kode C6 dan KTP elektronik. Setelah itu, pemilih akan diberikan lima jenis surat suara yang terdiri dari presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga:

Meriahkan Pemilu 2024, Ancol Beri Diskon Tiket hingga 50 Persen

2. DPTb

Selanjutnya, ada DPTb yang mungkin belum diketahui banyak orang. DPTb merupakan Daftar Pemilih Tambahan yang juga memiliki hak pilih. Sebenarnya, DPTb juga sudah terdaftar dalam DPT. Namun, pemilih akan dianggap DPTb jika ingin pindah dan memilih TPS lain.

Misalnya, pemilih harus tugas dinas, melakukan perjalanan, mengikuti pendidikan, atau sakit. Jika terdaftar sebagai DPTb, maka pemilih harus mengurus surat pindah dengan mengisi formulir model A5 di Kelurahan. Surat tersebut bisa diurus paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Sama seperti DPT, DPTb dapat mencoblos pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Namun, DPTb harus membawa formulir model A5 dan KTP elektronik. Setelah itu, DPTb akan mendapatkan surat suara sesuai daerah asal dan pindahan. Bedanya, DPTb tidak memperoleh surat suara DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota jika pindah ke luar daerah pemilihan.

3. DPK

Terakhir, DPK atau Daftar Pemilih Khusus merupakan nama yang tidak terdaftar sebagai DPT dan DPTb. Meski tidak terdaftar, tetapi DPK tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024. Jadi, DPK diperbolehkan memberikan suara di TPS sesuai alamat yang tertera di KTP elektronik.

Namun, DPK harus mencoblos surat suara pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat. Nantinya, DPK hanya perlu datang ke TPS dan menunjukkan KTP elektronik. Setelah itu, DPK akan diberi lima jenis surat suara yang terdiri dari presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Itulah perbedaan DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024. Saat ini, Pemilu 2024 sedang memasuki masa tenang, yang berlangsung pada 11-13 Februari 2024. Setelah itu, hari pemungutan suara digelar secara serentak di Indonesia pada 14 Februari 2024. (sof)

Baca juga:

KPU: Surat Suara Boleh Dibuka sebelum Masuk Bilik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan