Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mengetahui Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK di Pemilu 2024

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 13 Februari 2024
Mengetahui Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK di Pemilu 2024

Warga saat melakukan pencoblosan dalam simulasi pemilu di Kabupaten Tangerang. Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK di Pemilu 2024 perlu diketahui oleh masyarakat. Apalagi, Pemilu 2024 akan segera digelar pada 14 Februari.

Meski setiap orang memiliki hak pilih di Pemilu 2024, tetapi ada perbedaan dari kategorinya. Nantinya, pemilih akan terbagi menjadi tiga kategori, yaitu DPT, DPTb, dan DPK. Lalu, apa saja arti dari ketiga kategori tersebut? Berikut adalah penjelasannya.

Baca juga:

Ketahui 5 Surat Suara Pemilu 2024 dan Warnanya

Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK

Seorang petugas mengemas logistik Pemilu 2024 di Pulau Pramuka, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta, Minggu (11/2)
Seorang petugas mengemas logistik Pemilu 2024 di Pulau Pramuka, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta, Minggu (11/2). Foto: ANTARA/Bayu Pratama S

Supaya bisa menggunakan hak pilih, maka masyarakat harus terdaftar dalam kategori pemilih yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut ini adalah perbedaan dari DPT, DPTb, dan DPK:

1. DPT

Daftar Pemilih Tetap atau DPT adalah nama warga yang memiliki hak pilih berdasarkan keputusan KPU. Jadi, DPT disusun sesuai data pemilih di pemilu terakhir. Lalu, disesuaikan juga dengan data yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jika pemilih sudah terdaftar di DPT, maka bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Syaratnya, TPS tersebut sudah sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP pemilih. Kemudian, pemilih bisa mencoblos surat suara pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Pemilih juga harus membawa beberapa dokumen yang diperlukan, seperti undangan dengan kode C6 dan KTP elektronik. Setelah itu, pemilih akan diberikan lima jenis surat suara yang terdiri dari presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga:

Meriahkan Pemilu 2024, Ancol Beri Diskon Tiket hingga 50 Persen

2. DPTb

Selanjutnya, ada DPTb yang mungkin belum diketahui banyak orang. DPTb merupakan Daftar Pemilih Tambahan yang juga memiliki hak pilih. Sebenarnya, DPTb juga sudah terdaftar dalam DPT. Namun, pemilih akan dianggap DPTb jika ingin pindah dan memilih TPS lain.

Misalnya, pemilih harus tugas dinas, melakukan perjalanan, mengikuti pendidikan, atau sakit. Jika terdaftar sebagai DPTb, maka pemilih harus mengurus surat pindah dengan mengisi formulir model A5 di Kelurahan. Surat tersebut bisa diurus paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Sama seperti DPT, DPTb dapat mencoblos pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Namun, DPTb harus membawa formulir model A5 dan KTP elektronik. Setelah itu, DPTb akan mendapatkan surat suara sesuai daerah asal dan pindahan. Bedanya, DPTb tidak memperoleh surat suara DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota jika pindah ke luar daerah pemilihan.

3. DPK

Terakhir, DPK atau Daftar Pemilih Khusus merupakan nama yang tidak terdaftar sebagai DPT dan DPTb. Meski tidak terdaftar, tetapi DPK tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024. Jadi, DPK diperbolehkan memberikan suara di TPS sesuai alamat yang tertera di KTP elektronik.

Namun, DPK harus mencoblos surat suara pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat. Nantinya, DPK hanya perlu datang ke TPS dan menunjukkan KTP elektronik. Setelah itu, DPK akan diberi lima jenis surat suara yang terdiri dari presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Itulah perbedaan DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024. Saat ini, Pemilu 2024 sedang memasuki masa tenang, yang berlangsung pada 11-13 Februari 2024. Setelah itu, hari pemungutan suara digelar secara serentak di Indonesia pada 14 Februari 2024. (sof)

Baca juga:

KPU: Surat Suara Boleh Dibuka sebelum Masuk Bilik

#Pemilu 2024 #KPU #Tempat Pemungutan Suara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Kemenag Kabupaten Jombang menegaskan informasi mengenai aturan pakaian dinas ASN berwarna biru muda merupakan hoaks.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Bagikan