Peras Uang Pelapor Hingga Ratusan Juta, Oknum Penyidik Polda Metro Dilaporkan ke Propam
Jumat, 09 Februari 2018 -
Merahputih.com - Seorang wanita paruh baya bernama Hendrika o Mangudap mengaku diperas oleh oknum anggota Reskrimum Polda Metro Jaya. Pemerasan dilakukan untuk memperlancar kasus yang dilaporkannya.
Rika begitu dia akrab disapa, ditipu hingga 2,2 miliar untuk pengurusan ijin pembangunan gereja di kawasan Ciledug.
"Ijinnya tidak keluar malah uang saya dibawa kabur," Kata Rika di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/2).
Atas dasar itu, rika membuat laporan dengan harapan polisi bisa membantu menangkap si pelaku. Namun, bukannya selesai kasus yang menimpanya dirinya malah diperas oleh oknum polisi.
Kasus pemerasan ini bermula saat dirinya membuat laporan di Polda Metro Jaya pada tahun 2016. Ketika itu dirinya ditipu oleh seorang pria yang mengaku anak seorang hakim. Ia membuat dua laporan terhadap si anak hakim, penipuan dan penggelapan serta pencemaran nama baik.
Selama pemeriksaan, dirinya dimintai uang oleh oknum penyidik. Rika mengaku sudah habis 500 juta lebih untuk memperlancar penangan kasusnya.
"Alasannya macam-macam, uang untuk beli tintalah, untuk beli kertaslah, saya setiap ngasih antara Rp 10 juta sampai Rp 30 juta. Total sudah habis uang saya sekitar 500 juta. Tapi Sudah satu tahun laporan saya disini tapi kasusnya belum jalan," katanya.
Namun, permintaan uang tidak hanya itu. Rika mengaku setiap di BAP baik di rumah maupun di kantor dia selalu memberikan uang Rp10-30 juta. Alasan mereka meminta uang adalah untuk membeli tinta dan kertas.
setelah pemberian uang tersebut kasusnya hingga sekarang tidak kunjung selesai. Namun, pelaku yang menjadi terlapor juga belum diperiksa.
"Jadi saya melulu yang di BAP mulai dirumah sampe dikantor," jelasnya.
Ada tiga oknum yang meminta uang kepadanya mulai dari Brigadir G, Brigadir AK dan Kompol A yang juga kepala unit di salah satu satker di Reskrimum Polda Metro Jaya.
"Kalau untuk kasus pencemaran nama baik saya sudah kasih Rp125 juta dan untuk kasus penggelapan dan penipuannya totalnya Rp150 juta," ujarnya.
Rika sendiri telah melaporkan ketiga oknum penyidik yang meminta uang kepadanya ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. Surat Pengaduan Propam Polda Metro Jaya bernomor SPSP2/3020/VIII/2017/Bag Yanduan. (ayp)