MerahPutih.com - Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4) malam, menangkap empat orang yang diduga mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah.
Ke-4 pegawai bodong tersebut, hingga mengklaim bisa mengatur penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di KPK.
"Para terduga pelaku diamankan di wilayah Jakarta Barat. Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang sejumlah 17.400 dolar Amerika Serikat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Empat orang tersebut setelah ditangkap langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara lebih lanjut.
Baca juga:
Diperiksa KPK, Haji Her Ngaku Tak Kenal Para Tersangka Kasus DJBC
Di mana, empat orang tersebut mengaku sebagai utusan dari pimpinan KPK yang diperintah untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR RI.
"Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya," katanya.
KPK mengimbau seluruh jajaran kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah maupun berbagai unsur masyarakat lainnya agar selalu waspada dan hati-hati.
"Hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK, dan melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan ataupun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK," ujarnya.
KPK mengajak masyarakat yang mengetahui adanya modus-modus tersebut agar segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat atau kepada KPK melalui call center atau pusat panggilan 198 agar bisa segera ditindaklanjuti.
"Kami tegaskan bahwa dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK," katanya.