MerahPutih.com - Peradilan etika penyelenggara pemilu yang diterapkan di Indonesia diklaim telah dicontoh banyak negara lain di dunia. Indonesia menjadi negara pertama di dunia sekaligus pelopor dalam membangun sistem dan infrastruktur peradilan etika bagi penyelenggara pemilu.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan, beberapa KPU dan Bawaslu dari sejumlah negara berkunjung ke DKPP, belajar bagaimana membangun peradilan etika penyelenggara pemilu yang sifatnya terbuka,” kata Muhammad.
Peradilan etika yang diselenggarakan DKPP dilakukan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggara pemilu.
Baca Juga:
Mendekati Pencoblosan, Gibran Jalani Prosesi Ruwatan
Seluruh penyelenggara pemilu yang diadukan ke DKPP secara langsung dan tidak boleh diwakilkan kepada pengacara atau kuasa hukum.
Sejak era kepemimpinan Jimly Ashiddiqie (Ketua DKPP periode 2012-2017), fokus DKPP dalam menjalankan peradilan etika bagi penyelenggara pemilu adalah patut atau tidak patut, bukan benar atau salah.
Muhammad mencontohkan, selama masa penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, DKPP mengimbau penyelenggara pemilu menjauhi kedai kopi yang menjadi tempat berkumpulnya pasangan calon tim sukses, partai politik, pendukung atau simpatisan, dan lainnya.
“Kalau benar atau salah, penyelenggara ke kedai kopi bayar sendiri tidak ada salah. Tetapi publik akan melihat itu patut atau tidak patut, bukan benar atau salah. Itu adalah etika, patut atau tidak patut,” kata dia lagi.
Muhammad meminta penyelenggara pemilu untuk mempedomani Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu. Aturan tersebut menjadi katalisator bagi penyelenggara dalam mengelola kepercayaan publik terkait penyelenggaraan pemilu.
“Core business penyelenggara pemilu adalah public trust. Kalau bisa mengelola kepercayaan itu dengan baik maka akan menghasilkan pilkada atau pemilu yang berintegritas,” ujarnya.
Baca Juga:
Bawaslu Sebut Ada 1.874 Pelanggaran di Pertengahan Kampanye