Penyuap Bupati Dodi Alex Noerdin Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Rabu, 15 Desember 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Suhandy, penyuap Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin.

Dengan demikian, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara itu, akan segera diadili dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Baca Juga

Geledah Rumah Dodi Alex Noerdin, KPK Amankan Uang Hingga Dokumen

"Selasa, 14 Desember 2021 telah selesai dilaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/12).

KPK memperlihatkan barang bukti suap Bupati Banyuasin, Sumsel, Dodi Alex Noerdin saat jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (16/10). Foto: MP/Ponco

Suhandy kini ditahan lagi selama 20 hari ke depan. Penahanannya dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.

"Terhitung mulai 14 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," ujar Ali.

Baca Juga

KPK Panggil Istri Dodi Alex Noerdin

Ali mengatakan, tim jaksa akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan itu akan diserahkan ke pengadilan.

"Persidangan direncanakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Ali. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan