Geledah Rumah Dodi Alex Noerdin, KPK Amankan Uang Hingga Dokumen


Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (tengah/rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10). ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang menjerat Bupati Dodi Reza Alex Noerdin.
"Tim Penyidik Sabtu (23/10) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda yang berada diwilayah Kota Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10).
Baca Juga
KPK Dalami Uang Rp1,5 M yang Dibawa Bupati Dodi Alex Noerdin saat Terjaring OTT di Jakarta
Penggeledahan itu dilakukan di kediaman pribadi Dodi Reza Alex Noerdin yang beralamat di Jalan Merdeka, Talang Semut Bukit Kecil, Palembang. Serta sebuah bangunan yang beralamat di Jalan Talang Kerangga, 30 Ilir, Bukit Kecil, 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
"Dari dua lokasi tersebut, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," ujar Ali.

Pada Jumat (22/10), kata Ali, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di lima wilayah berbeda di Kota Palembang. Penggeledahan itu dilakukan di kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara.
"Ditemukan serta diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih diduga ada kaitannya dengan perkara," kata Ali.
Ali memastikan, seluruh bukti yang diamankan akan segera dianalisa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara. "Penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA dkk," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Dodi, yang juga anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, sebagai tersangka. KPK juga menjerat tiga tersangka lain, yakni Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.
Dodi diduga memerintahkan anak buahnya Herman dan Eddi untuk merekayasa lelang dan menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar dari Suhandy yang menggarap empat proyek di Musi Banyuasin. Meliputi proyek rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Epil Rp 4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan Rp 3,3 miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu Rp 9,9 miliar. (Pon)
Baca Juga
Kasus Dodi Alex Noerdin, KPK Usut Keterlibatan DPRD Musi Banyuasin
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
