Kasus Dodi Alex Noerdin, KPK Usut Keterlibatan DPRD Musi Banyuasin
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (tengah/rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). (ANTARA/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terus mengusut dan mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
Tak tertutup kemungkinan KPK bakal mendalami peran dan keterlibatan DPRD Musi Banyuasin. Hal ini mengingat rencana dan anggaran proyek dibahas pemerintah kabupaten dan DPRD.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, sejauh ini, Dodi diduga memerintahkan anak buahnya untuk merekayasa lelang agar memenangkan pihak tertentu. Namun, Ali memastikan tim penyidik akan mendalami setiap informasi dengan memeriksa para saksi kasus ini.
Baca Juga:
KPK Sebut Dodi Alex Noerdin Minta Jatah Rp 2,6 M dari 4 Proyek di Musi Banyuasin
"Sejauh ini soal dugaan ada rekayasa lelang pada tahap pelaksanaannya. Namun setiap informasi kami pastikan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lain," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (18/10).
KPK telah menetapkan Dodi yang merupakan anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Musi Banyuasin.
Selain Dodi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Ketiganya yakni Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.
Dodi diduga memerihkan anak buahnya Herman dan Eddi untuk merekayasa lelang dan menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar dari Suhandy yang menggarap empat proyek di Musi Banyuasin.
Baca Juga:
Adapun keempat proyek tersebut yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. (Pon)
Baca Juga:
OTT Dodi Reza Alex Noerdin, KPK Amankan Uang Rp 1,77 Miliar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh