KPK Sebut Dodi Alex Noerdin Minta Jatah Rp 2,6 M dari 4 Proyek di Musi Banyuasin


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10) terkait penetapan empat tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin. ANTAR
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin akan mendapatkan fee Rp 2,6 miliar dari empat proyek infrastuktur di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin.
Fee tersebut diberikan oleh Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy lantaran perusahaannya terpilih menjadi pemenang dari empat paket proyek yang ada di Dinas PUPR Kab. Musi Banyuasin.
Baca Juga
"Total commitment fee yang akan diterima oleh DRA (Dodi Reza Alex) dari SUH (Suhandy) dari empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Adapun keempat proyek tersebut yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
"DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 persen untuk DRA, 3 persen sampai dengan 5 persen untuk HM (Herman Mayori) dan 2 persen sampai dengan 3 persen untuk EU (Eddi Utari) serta pihak terkait lainnya," ujar Alex.

Dodi yang merupakan anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tersebut kini telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Musi Banyuasin.
Selain Dodi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Ketiganya yakni Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, Suhandy. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia

Pasca Vonis Hasto, KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri Istiqomah ke Tahap Selanjutnya
