Penyidikan Rampung, Tersangka e-KTP Andi Narogong Segera Disidang

Sabtu, 22 Juli 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong telah rampung. Pengusaha yang dikenal dekat dengan Ketua DPR Setya Novanto itu akan menjalani persidangan dalam waktu dekat.

"Penyidik melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka atas nama AA ke tahap penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/7).

Menurut Febri, sebelum dilimpahkan ke pengadilan, penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja setelah menerima berkas perkara itu untuk menyusun surat dakwaan Andi Narogong.

Persidangan pengusaha yang diduga memiliki peran sentral dalam mengatur proyek yang menelan anggaran negara hingga Rp5,9 triliun itu bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Diketahui, Andi Narogong ditangkap petugas KPK pada Kamis (23/3) di sebuah lokasi di kawasan Jakarta Selatan. Setelah ditangkap, Andi Narogong langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam dakwaan perkara e-KTP disebutkan Andi Agustinus alias Andi Narogong membentuk tiga konsorsium yaitu konsorsium Percetakan Negara Indonesia, konsorsium Astapraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera.

Seluruh konsorsium itu sudah dibentuk Andi Narogong sejak awal untuk memenangkan Konsorsium Percetakan Nasional Indonesia untuk dengan total anggaran Rp5,95 triliun dan mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun.

Dia pun disebut melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, hingga politisi di DPR, untuk membahas anggaran proyek e-KTP ini.

Selain itu, Andi juga diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR, guna memuluskan anggaran dan menjadi pelaksana proyek e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan