Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Penyidik Stepanus Pattuju Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar Lebih Selama Kerja di KPK

Angga Yudha Pratama - Rabu, 02 Juni 2021

MerahPutih.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, ternyata bukan cuma menerima uang dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial. Robin disebut juga menerima uang sebesar Rp3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Hal itu disampaikan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, dalam sidang putusan kode etik Robin di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (31/5). Tak hanya dari Azis, Robin juga menerima uang dari empat orang yang berkaitan dengan perkara di KPK. Total selama menjadi penyidik, Robin disebut telah menerima uang sebesar Rp 10,4 miliar dari lima orang beperkara di KPK itu.

Baca Juga:

Dokumen Keuangan Suap Walkot Tanjungbalai dan Penyidik Diserahkan ke Dewas KPK

"Selain terperiksa (Robin) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial dalam perkara jual beli jabatan. Terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK," kata Albertina.

Sebagian uang yang diterima senilai total Rp 8,8 miliar kemudian dialirkan Robin kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain. Uang Rp 3,15 miliar dari Azis ke Robin bermula dari perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza berasal dari satu partai yang sama.

Selanjutnya, Albertina mengatakan, dari Rp3,15 miliar tersebut, Robin memberikan Rp 2,55 miliar kepada Maskur Husain.

g  Sidang etik penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Sidang etik penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin lebih kurang sejumlah Rp 3.150.000.000, yang sebagian diberikan kepada Maskur Husain kurang lebih Rp 2.550.000.000, dan terperiksa mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp 600 juta," ungkapnya.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberi uang kepada Robin. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan didampingi dua anggota dewas, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris itu, Robin dijatuhi sanksi berat.

Albertina menyatakan hal yang memberatkan ialah Robin telah menikmati hasil dari perbuatannya sebesar Rp1,697 miliar. Hal memberatkan lainnya, Robin telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dari instansi awal, yaitu sebagai anggota Polri, yang dipekerjakan di KPK. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan bagi Robin.

Baca Juga:

Sidang Etik Penyidik Robin, Dewas KPK Panggil Azis Syamsuddin

Tumpak menyatakan, Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana, serta pihak lain yang ditangani KPK. Robi juga menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, b, dan c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku. "Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Tumpak. (Pon)

Baca Artikel Asli