Polisi Agendakan Periksa Fahri Hamzah
Senin, 19 Maret 2018 -
Merahputih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan memeriksa Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah atas laporannya terhadap Presiden PKS, Sohibul Iman.
"Saya jam 10:00 menuju Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan kasus MSI yang saya laporkan pekan lalu," kata Fahri dalam akun twitternya @Fahrihamzah.
Dalam pemeriksaan nanti, Fahri meminta doa agar proses pemeriksaannya berjalan lancar. "Dan agar menjadi pelajaran berharga bagi saya dan yang mau mengambil pelajaran. Amin. #SavePKS," Sambung Fahri.
Ijin teman2:
— #MerdekaBro! (@Fahrihamzah) 19 Maret 2018
Saya jam 10:00 menuju Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan kasus MSI yang saya laporkan pekan lalu. Doakan lancar dan agar menjadi pelajaran berharga bagi saya dan yang mau mengambil pelajaran. Amin. #SavePKS
Seperti diketahui, Sohibul Iman dilaporkan oleh Fahri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Laporan dibuat karena pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan Fahri melawan pimpinan PKS itu.
Namun Sohibul masih menyampaikan pernyataan yang menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS. Seolah-olah, keputusan pengadilan itu diragukan. (ayp)