Penyidik Nonaktif KPK Serahkan Bukti Tambahan Pelanggaran Etik Lili Pantauli ke Dewas
Kamis, 12 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rizka Anungnata menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Rizka menjelaskan bukti tersebut merupakan barang elektronik yang bisa menjadi petunjuk terkait pemeriksaan etik Lili.
Baca Juga:
75 Pegawai KPK Bakal Berikan Bukti Tambahan Pelanggaran Firli Cs ke Dewas
"Data-datanya adalah bukti elektronik yang bisa jadi bukti petunjuk," kata Rizka saat dikonfirmasi, Kamis (12/8).
Menurut Rizka, persidangan etik Lili saat ini masih berjalan. Ia mengaku telah memberikan keterangan kepada majelis etik pekan lalu.

Rizla menyatakan, dalam keterangannnya, dirinya menyampaikan sejumlah nama saksi yang dinilainya memiliki keterkaitan dengan fakta dugaan pelanggaran etik Lili.
"Mudah-mudahan Dewas mau mengakomodir," ujarnya.
Baca Juga:
Sindir Dewas KPK, Novel Baswedan: Ombudsman Lebih Berani dan Jujur
Meski demikian, dirinya mengklaim tidak mengetahui apakah Lili telah memberikan keterangan selaku terlapor di persidangan.
"Saya belum tahu kalau LPS (Lili Pintauli) sudah atau belum memberikan keterangan sebagai terlapor," pungkasnya. (Pon)