MERAHPUTIH.COM - PETUGAS Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi yang diduga hendak diserahkan kepada seorang warga binaan saat layanan kunjungan berlangsung, Rabu (15/7). Seorang pengunjung berinisial GG diamankan setelah kedapatan membawa 15 butir pil yang diduga ekstasi.
Pil tersebut diduga akan diberikan kepada warga binaan berinisial UK yang sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika.
Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas I Salemba Gusti Akhmad Ridho mengatakan pengungkapan bermula saat petugas memeriksa pengunjung yang akan memasuki area kunjungan. Petugas mencurigai pengunjung yang menggenggam tisu secara erat.
“Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan tiga plastik klip berisi 15 butir pil yang diduga ekstasi,” ujar Gusti di Jakarta dikutip Kamis (16/7).
Baca juga:
Bandar Ekstasi-Sabu Dicokok di Apartemen Penjaringan, Polda Sebut Dikendalikan dari Lapas
Menurutnya, temuan tersebut langsung dilaporkan kepada pemimpin rutan dan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama aparat kepolisian. GG bersama barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Cempaka Putih guna menjalani proses hukum sekaligus pengembangan penyelidikan.
Gusti menegaskan pihaknya akan terus memperketat pemeriksaan terhadap setiap pengunjung sebagai bagian dari upaya mencegah masuknya barang terlarang ke dalam rutan.
“Kami akan menindak tegas setiap upaya yang mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan,” katanya.
Peristiwa ini disebut menjadi bagian dari komitmen Rutan Salemba dalam memperkuat pengawasan serta mendukung program pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan pemasukan.(knu)
Baca juga: